MALANG POST – Bendung laju alih fungsi lahan sawah di tengah pesatnya pembangunan, Pemkot Batu siap ‘kunci’ 423 hektare lahan pangan masuk Perda LP2B dengan skema insentif petani.
Ruang pertanian di Kota Batu kian terdesak. Di tengah pesatnya pertumbuhan permukiman, industri pariwisata, dan aktivitas ekonomi, Pemkot Batu menyiapkan benteng hukum kuat untuk mempertahankan lahan pangan tersisa. Sebanyak 423 hektare lahan sawah disiapkan masuk ke dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu Hendry Suseno menyampaikan bahwa penetapan LP2B menjadi langkah krusial untuk menahan laju alih fungsi lahan (konversi lahan). Lahan yang masuk dalam kawasan tersebut nantinya wajib dipertahankan fungsinya sebagai lahan pangan.
“Dari total lahan pertanian yang ada, sekitar 423 hektare akan kami kunci dalam LP2B,” ujar Hendry, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, kebutuhan menjaga lahan pertanian kini semakin mendesak mengingat ruang wilayah Kota Batu yang sangat terbatas. Sekitar 60 persen wilayah kota merupakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani, sedangkan 40 persen sisanya harus dibagi untuk berbagai kebutuhan—mulai dari permukiman, perkantoran, pariwisata, hingga kawasan pertanian.

DIJAGA: 423 hektar lahan persawahan di Kota Batu bakal masuk kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Oleh karena itu, LP2B nantinya menjadi payung hukum agar lahan produktif tidak mudah dialihfungsikan. Pemilik lahan yang telah ditetapkan masuk dalam kawasan LP2B berkewajiban menjaga fungsi lahannya.
Kendati demikian, kewajiban tersebut diimbangi dengan dukungan nyata dari pemerintah. Pemkot Batu telah menyiapkan sejumlah insentif bagi pemilik dan pengelola lahan LP2B, di antaranya bantuan sarana produksi (saprodi) pertanian hingga pendampingan teknis intensif bagi para petani.
“Jadi bukan hanya melarang alih fungsi, melainkan ada juga insentif yang disiapkan oleh pemerintah,” terang Hendry.
Saat ini, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LP2B masih terus berjalan. Pemkot Batu melakukan sinkronisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama DPRD Kota Batu. Pemerintah desa dan kelurahan juga dilibatkan aktif untuk memperbarui data kondisi riil lahan di wilayah masing-masing.
Pembaruan data menjadi bagian krusial sebelum penetapan dilakukan. Pemerintah ingin memastikan luasan sawah yang masih aktif sekaligus memetakan lahan yang sudah telanjur berubah menjadi perumahan maupun bangunan komersial.
Hendry menegaskan bahwa luas kawasan LP2B yang ditetapkan kelak tidak boleh menyusut. Jika dalam proses verifikasi ditemukan lahan yang sudah beralih fungsi, pemerintah daerah wajib menyediakan lahan pengganti (replacement) dengan luasan yang setara.
“Kalau ada dua hektare yang sudah menjadi perumahan, wajib diganti dua hektare di lokasi lain yang memenuhi kualifikasi syarat LP2B,” tegasnya.
Melalui skema ketat tersebut, penetapan LP2B tidak sekadar menjadi formalitas pendataan lahan yang dilindungi, melainkan menjadi jaminan bahwa luasan lahan pangan Kota Batu tetap terjaga di tengah akselerasi pembangunan daerah. (*/Ananto Wibowo)




