MALANG POST – Awal pekan kemarin, 5 Juni 2026, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Gama (UWG) Malang menggelar kuliah lapangan (outing class) di Sumber Jenon, Tajinan, Kabupaten Malang.
Kuliah ini mengusung tema “Memahami Hukum Lingkungan dan Krisis Bencana Iklim Lewat Air.”
Dosen pengampu mata kuliah Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UWG Malang, Purnawan D. Negara, menghadirkan Bambang Tritjahyono dari Lembaga Banyubening dan Gimbal Alas Indonesia sebagai narasumber.
Bambang, praktisi konservasi air hujan yang tergabung dalam Lembaga Banyubening, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menjelaskan tentang upaya konservasi air hujan.
Banyubening sendiri merupakan komunitas lingkungan dan edukasi yang berfokus pada konservasi air hujan (rainwater harvesting).
Komunitas ini diprakarsai oleh Bambang Tritjahyono yang aktif mengedukasi masyarakat mengenai mitigasi krisis iklim, pengolahan air hujan, dan pengelolaan lingkungan.
“Selama ini kita hanya mengambil, tetapi tidak pernah mengembalikan atau menabung air hujan. Konservasi air hujan merupakan solusi menghadapi krisis iklim, terutama kekeringan yang berkepanjangan,” ujar Bambang di hadapan mahasiswa.
Purnawan menjelaskan bahwa perkuliahan adaptif ini bertujuan mendobrak sekat akademis konvensional dengan mewajibkan mahasiswa melakukan serangkaian observasi langsung.
Air, menurutnya, dijadikan media utama untuk membedah instrumen hukum lingkungan dan hukum perubahan iklim secara empiris.
Kegiatan berlangsung dari pagi hingga sore hari. Diawali dengan sesi Sensory Jurisprudence, yaitu merasakan keadilan lewat tubuh. Mahasiswa menceburkan diri, berenang dan menyelam ke dasar kolam alami Sumber Jenon.

Sambil menikmati kesegaran air, mereka mengamati kejernihan air, keberadaan ikan, serta kondisi bebatuan purba di dasar mata air.
Mahasiswa pun ditantang untuk berpikir kritis: jika mata air dicemari limbah industri, hak asasi fundamental manusia ikut runtuh.
“Aktivitas fisik ini bertujuan agar mahasiswa merefleksikan secara nyata arti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Purnawan.
Selanjutnya, mahasiswa melakukan pemetaan hak atas air dan audit regulasi lapangan. Secara berkelompok, mereka berinteraksi dengan masyarakat melalui pendekatan hukum empiris socio-legal mapping.
Mahasiswa mewawancarai pengelola wisata, pedagang lokal, dan warga sekitar. Tujuannya adalah memetakan potensi benturan kepentingan antara komersialisasi ekonomi wisata dengan pemenuhan hak konstitusional warga lokal atas air untuk irigasi dan konsumsi.
Selain itu, dilakukan pula audit regulasi lingkungan. Mahasiswa menguji keselarasan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Sumber Daya Air dengan realitas di lapangan.
Mereka mengaudit zona perlindungan mutlak, tata kelola sampah wisata, serta keberadaan papan informasi regulasi konservasi di kawasan tersebut.
Kemudian, mahasiswa juga menggali hukum yang hidup (Living Law). Hukum tidak hanya terpaku pada hukum negara. Mahasiswa melakukan studi kearifan lokal (Customary Law & Water Governance) dengan menggali sejarah, mitos dan aturan tidak tertulis yang ditaati warga Tajinan dalam menjaga kelestarian Sumber Jenon.
“Output analisis berupa laporan etnografi hukum yang menguji efektivitas hukum kebiasaan lokal dibandingkan regulasi formal negara dalam urusan konservasi air,” tutur Purnawan.
Melalui kuliah outing class ini, hukum lingkungan tidak lagi sekadar pasal-pasal kaku di atas kertas, melainkan sebuah realitas hidup yang harus terus dibela demi keberlanjutan generasi dan keadilan iklim. (*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




