MALANG POST – DPRD Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu, menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026). Tiga regulasi baru tersebut disahkan, sebagai fondasi strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta menyempurnakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Kota Batu.
DPRD Kota Batu bersama Pemkot Batu menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026). Tiga regulasi tersebut menjadi fondasi baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pelindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, sekaligus menyempurnakan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Kota Batu.
Persetujuan bersama itu mencakup Raperda tentang Desa; Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Juru Bicara DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono, mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang Desa merupakan bagian dari implementasi visi “Desa Berdaya Kota Berjaya” yang diusung Pemkot Batu. Regulasi tersebut juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kawasan perdesaan yang berkualitas serta berwawasan lingkungan.
Menurut Agung, regulasi baru diperlukan karena adanya perubahan mendasar dalam ketentuan perundang-undangan, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta aturan turunannya.

SEPAKATI: Juru Bicara DPRD Kota Batu Agung Sugiyono saat menyerahkan draft Raperda yang telah disepakati kepada Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
“Materi pengaturannya mengalami perubahan yang signifikan sehingga Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya sudah tidak lagi memadai. Karena itu, perlu dicabut dan diganti dengan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum,” ujarnya.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan desa semakin kuat, transparan, akuntabel, sekaligus mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Raperda ini juga mengakomodasi pengaturan teknis melalui Peraturan Wali Kota agar implementasinya di lapangan lebih efektif.
Payung Hukum Pelindungan Perempuan dan Anak
DPRD juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Regulasi ini disusun sebagai payung hukum agar korban memperoleh pelindungan secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan.
Agung menjelaskan, aturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, pendampingan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban. Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat juga diperkuat.
Dengan demikian, perempuan dan anak korban kekerasan diharapkan memperoleh layanan yang cepat, aman, mudah diakses, dan berkeadilan, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang bebas dari kekerasan.

Juru Bicara DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Penyempurnaan Aturan PSU dan Kejelasan Hukum
Selanjutnya, DPRD menyetujui perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU. Penyempurnaan dilakukan agar aturan tersebut selaras dengan perkembangan regulasi sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan Kota Batu yang terus berkembang.
Perubahan itu mencakup penegasan berbagai ketentuan teknis, kewajiban pengembang, mekanisme pengawasan, hingga penyempurnaan redaksional sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai seiring pertumbuhan penduduk. Pengelolaan PSU juga diharapkan lebih tertib dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, kesehatan, lingkungan hidup, serta tata ruang.
“Selain memberikan kepastian hukum, perubahan aturan itu ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi PSU, sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang tertata, aman, nyaman, layak, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menegaskan bahwa lahirnya tiga Raperda tersebut menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Batu dalam memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Regulasi baru ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan pelindungan komprehensif, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Batu,” pungkasnya. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




