MALANG POST – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang bersama Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur memastikan proyek pembangunan di atas jembatan Jalan Semeru, Kota Malang, harus dibongkar karena melanggar aturan tata ruang. Keputusan tegas ini diambil usai rapat koordinasi bersama pemilik bangunan dan Satpol PP di kantor DPUPRPKP Kota Malang pada Kamis (4/6/2026), di mana pihak pemilik akhirnya bersedia melakukan pembongkaran mandiri secara kooperatif dalam tenggat waktu maksimal 30 hari.
Ada-ada saja. Jembatan kok dibangun gedung. Di pusat kota pula. Di Jalan Semeru, Kota Malang.
Terang saja jadi sorotan. Jagat media sosial pun riuh.
Kamis hari ini (4/6/2026), simpang siur itu berakhir. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengambil sikap tegas. Pemilik bangunan dipanggil. Satpol PP dihadirkan. Perwakilan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim pun ikut duduk satu meja.
Hasilnya? Klir. Bangunan itu harus dibongkar. Tamat.
Untungnya, pemilik bangunan tahu diri. Tidak ngotot.
“Perwakilan dari pemilik bangunan sangat kooperatif. Mereka mengakui kesalahan karena telah melanggar ketentuan dan bersedia membongkar sendiri bangunannya,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Hitam di atas putih sudah ditandatangani. Kesepakatan bongkar mandiri sudah sah.
Kapan eksekusinya?
Ade inginnya secepat mungkin. As soon as possible. Kalau pakai jalur regulasi Perda, Satpol PP memberi napas sampai 30 hari.

DI LOKASI: Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, saat meminta pekerja menghentikan aktivitasnya untuk mengecor bangunan di atas irigasi, beberapa waktu lalu. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Tapi bagi Cipta Karya, makin cepat makin bagus. Tidak perlu menunggu sebulan.
Mengapa sampai kecolongan ada bangunan di atas jembatan?
Rupanya ada salah paham soal surat-menyurat.
Pemilik merasa sudah mengantongi IKKPR (Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dikira, itu sudah dokumen sakti untuk membangun.
Padahal bukan. Ade meluruskan: IKKPR itu cuma lembar informasi tata ruang. Bukan surat izin.
Izin resminya itu bernama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dikeluarkan oleh Pemkot. Syaratnya pun berat: harus ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari PU SDA Provinsi Jatim.
“Mereka belum mengantongi izin resmi itu. Kalau sudah punya izin, tidak mungkin kami minta untuk dibongkar,” tegas Ade.
Lagipula, aturan tata ruang di Jalan Semeru itu sangat ketat. Wilayah di atas badan air hanya boleh digunakan untuk satu hal: fasilitas umum berupa jembatan. Untuk kepentingan publik. Bukan untuk bisnis komersial pribadi.
“Kecuali jika mereka secara sukarela membangun jembatan untuk mengurai kemacetan sebagai amal jariah. Tapi tentu itu tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta,” seloroh Ade.
Siang harinya, giliran pihak Provinsi yang angkat suara. Dinas PU SDA Jatim ikut geram.

KETUA Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Jatim, Ari Puji Astono. (Foto: Istimewa)
Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Jatim, Ari Puji Astono, menegaskan aturan hukum tidak bisa ditawar. Mendirikan struktur di atas sungai tanpa izin adalah pelanggaran mutlak.
“Minggu depan akan kami layangkan surat teguran tertulis untuk membongkar bangunan yang ada,” kata Ari usai pertemuan.
Ari menduga pemilik nekat ngecor pondasi hanya karena merasa proses perizinannya sudah jalan. Istilahnya: curi start.
Padahal, Rekomtek dari Provinsi pun belum pernah terbit. Jangankan terbit, izin dari Pemkot saja masih zonk.
Kini, nasi sudah menjadi bubur. Struktur bangunan yang terlanjur berdiri di atas jembatan Semeru itu harus segera rata dengan tanah.
Pihak Provinsi dan Pemkot Malang akan terus berkoordinasi mengawal pembongkaran ini.
Pelajaran berharga bagi siapa saja di Malang: urus izinnya sampai tuntas, baru sewa tukang. Jangan dibalik. Apalagi kalau nekat menantang arus di atas fasilitas publik. (Ra Indrata)




