MALANG POST – Setelah menjadi beban anggaran selama bertahun-tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama DPRD Kabupaten Malang, akhirnya secara resmi menyepakati pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas).
Langkah drastis ini diambil menyusul kondisi Pabrik Gula (PG) Mini Kigumas di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, yang terpantau mangkrak total, tanpa aktivitas produksi sejak periode 2017-2018. Meski telah menelan investasi APBD hingga miliaran rupiah.
Keputusan pembubaran ini merupakan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menilai proyek ambisius era Bupati Rendra Kresna tersebut, gagal secara perencanaan dan hanya membebani keuangan daerah, tanpa mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan konsultasi ke kementerian terkait selama satu tahun terakhir.
“Kami (DPRD) telah bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten Malang, untuk pembubaran BUMD Kigumas.”
“Keputusan ini adalah representasi kepentingan rakyat, agar tidak ada lagi pemborosan anggaran untuk lembaga yang produktivitasnya nol,” tegas pria yang akrab disapa Adeng tersebut kepada awak media, Rabu (12/5/2026).
Gagal Perencanaan dan Kalah Saing
PG Mini Kigumas yang dibangun pada medio 2013-2014 di atas lahan 11.000 meter persegi ini, awalnya diproyeksikan sebagai solusi bagi petani tebu di Malang Selatan.
Namun, data di lapangan menunjukkan ketimpangan teknis yang sangat mencolok. Kapasitas giling Kigumas hanya mampu mengolah 10-15 Tonne Cane per Day (TCD), angka yang sangat kerdil dibandingkan PG Krebet atau PG Kebonagung yang mencapai 6.000 TCD.
Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya rendemen (kadar gula) yang dihasilkan, sehingga biaya operasional jauh melampaui pendapatan.
Akibatnya, para petani lokal lebih memilih menyetorkan hasil panen mereka ke pabrik milik PTPN, yang menawarkan harga jauh lebih kompetitif.
“Politik anggaran tidak boleh dipertahankan hanya demi simbol kelembagaan. Jika keberadaannya tidak memberikan dampak ekonomi bagi petani, maka langkah korektif harus diambil,” imbuh Adeng.
Rekomendasi BPK dan Evaluasi Total
Mangkraknya PG Kigumas sebelumnya telah menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada audit periode 2018-2019.
BPK secara tegas merekomendasikan Pemkab Malang untuk mengevaluasi kelanjutan aset tersebut karena terbukti tidak efektif dan terus merugi.
Seorang mantan pejabat Pemkab Malang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengakui, proyek ini terkesan dipaksakan sejak awal tanpa analisis pasar yang matang.
“Secara ekonomi, sejak awal keberadaannya memang sulit bersaing dengan pabrik besar,” ungkapnya.
Pelajaran Berharga untuk Investasi Daerah
DPRD Kabupaten Malang menekankan, peristiwa Kigumas harus menjadi bahan evaluasi besar. Adeng mengingatkan agar setiap proyek strategis di masa depan, wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence) dan berbasis data yang valid.
“Pemerintahan yang sehat adalah yang berani belajar dari kesalahan. Jangan sampai kebijakan dibangun hanya karena semangat sesaat, tetapi meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat.”
“Ke depan, setiap investasi daerah harus melalui kajian komprehensif dan mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang,” pungkas Adeng.
Dengan resminya kesepakatan pembubaran ini, aset lahan dan mesin di Desa Ganjaran tersebut kini menunggu mekanisme penghapusan atau pemanfaatan ulang oleh Pemkab Malang, agar tidak terus menjadi monumen kegagalan investasi daerah. (Ra Indrata)




