KECERDASAN BUATAN: Kolase ilustrasi foto Arif Tri Sastyawan dan Arif Wahyudi tersebut, dibuat dengan menggunakan gemini (AI). Sumber-sumber foto: Istimewa.
MALANG POST – Polemik perizinan toko minuman beralkohol (minol) di Kota Malang, kian memanas setelah adanya perbedaan sudut pandang antara eksekutif dan legislatif, terkait prosedur penerbitan izin usaha tersebut.
Mengutip dari sudutkota.id, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan, proses perizinan minol saat ini sudah sangat ketat dan mengacu pada regulasi pusat, melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta verifikasi teknis di lapangan.
Namun, pernyataan tersebut memicu kritik tajam dari DPRD Kota Malang, yang menilai pemerintah daerah terlalu kaku berlindung di balik aturan formal dan mengabaikan kearifan lokal serta adab lingkungan. Terutama terkait lokasi usaha yang kerap berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan permukiman padat penduduk.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan, pihaknya tidak bisa menerbitkan atau mencabut izin secara sembarangan, tanpa adanya dasar pelanggaran administratif yang nyata. Meskipun terdapat desakan atau keberatan dari warga sekitar.
“Prosesnya bertahap, mulai dari regulasi pusat melalui OSS hingga survei lapangan oleh tim teknis. Terkait radius jarak dengan tempat ibadah atau sekolah, regulasi saat ini memang tidak mengatur spesifikasi jarak tersebut secara mendetail,” ujar Arif Tri Sastyawan, seperti dikutip dari sudutkota.id.
DPRD Sesalkan Dalih Aturan Pusat
Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai Pemkot Malang terkesan “lepas tangan” dan membiarkan investasi berisiko tinggi, merusak tatanan sosial masyarakat dengan dalih kepatuhan pada sistem OSS.
“Kami sangat menyesalkan jika respons pemerintah daerah, justru membenturkan aspirasi warga dengan dalih perizinan pusat yang sudah terpenuhi.”
“Seharusnya, OPD terkait bisa melakukan verifikasi lebih hati-hati dengan tetap menjunjung norma kepantasan, kepatutan dan adab di lingkungan masyarakat,” tegas Arif Wahyudi kepada Malang Post.
Pentingnya Sinergi dengan RT dan RW
Arif Wahyudi menekankan, Pemerintah Kota tetap memiliki wewenang untuk merestui atau mengarahkan lokasi usaha agar tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, pengabaian terhadap peran pengurus lingkungan, menjadi pemicu utama munculnya keresahan sosial.
“Jangan sampai RT dan RW baru mengetahui ada toko miras setelah izinnya terbit. Mereka adalah garda terdepan yang paling tahu kondisi warganya.”
“Kami menekankan, sebelum izin terbit, ajaklah komunikasi RT dan RW setempat lebih aktif. Minimal ada etika ‘kulonuwun’ (permisi) ke lingkungan,” tambahnya.
Legislator dari dapil Klojen ini berharap Pemkot Malang melalui OPD terkait, bersedia turun langsung ke lapangan untuk mendengar input dari akar rumput.
Dengan begitu, investasi yang masuk ke Kota Malang tidak memunculkan konflik horizontal yang merugikan semua pihak.
“Jika sejak awal sudah dikomunikasikan dan lokasinya sesuai, tentu tidak akan ada penolakan atau keresahan di masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai penengah, bukan sekadar pelaksana administrasi,” pungkasnya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




