MALANG POST – Tim Unit Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial BDB (28) diringkus petugas setelah diduga menggasak belasan keping emas milik warga Dusun Sekar, Desa Sidodadi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Raya Banturejo, Ngantang.
Kronologi Kejadian: Brankas Melongpong
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026). Peristiwa bermula saat korban berinisial A pulang ke rumah setelah membeli emas untuk investasi.
Bak disambar petir di siang bolong, saat hendak menyimpan emas tersebut ke dalam brankas di kamar pribadinya, korban mendapati brankas dalam kondisi sudah terbuka.
“Setelah dicek, emas yang baru dibelinya sudah raib. Total ada 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram lengkap dengan surat-suratnya yang hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp54 juta,” ujar AKP Joko Suprianto kepada Malang Post, Rabu (22/4/2026).

RINGKUS: Satreskrim Polres Batu meringkus terduga pelaku pencurian belasan keping emas di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Serta menyita keping emas sebagai barang bukti. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Modus Congkel Jendela
Berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi menemukan jejak kerusakan pada jendela rumah korban. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Wilayah Barat akhirnya mengerucut pada sosok BDB. Setelah dilakukan pengintaian, posisi pelaku berhasil terlacak dan langsung dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:
- 16 keping emas (masing-masing 1 gram).
- Uang tunai sebesar Rp2.750.000.
- Satu buah besi betel (alat yang digunakan untuk mencongkel).
Terancam 7 Tahun Penjara
Saat ini, BDB telah mendekam di sel tahanan Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi kriminal di lokasi lain.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis 477, dikoreksi sesuai KUHP terkait pencurian dengan pemberatan) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Joko.
Imbauan Kamtibmas
Terpisah, Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Batu agar lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat. Kami juga menyarankan agar warga tidak menyimpan barang berharga atau uang tunai dalam jumlah besar di rumah. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera lapor ke Polsek terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas setempat,” pesannya. (Ananto Wibowo)




