MALANG POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengambil langkah tegas dalam menuntaskan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung, korps Adhyaksa tersebut memusnahkan beragam barang bukti, mulai dari belasan ribu butir pil koplo hingga belasan botol minuman keras (miras), Rabu (22/4/2026).
Pemusnahan kali ini tampil beda dengan memanfaatkan teknologi mesin incinerator bersuhu tinggi milik Pemkot Batu. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh zat berbahaya hancur total tanpa mencemari lingkungan.
Hasil dari 28 Perkara Inkracht
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Arya Wicaksana menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 28 perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak November 2025 hingga Maret 2026.
“Pemusnahan ini adalah amanat undang-undang. Sebagai jaksa eksekutor, kami wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Arya di sela-sela kegiatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti didominasi oleh kasus narkotika. Di antaranya:
- Sabu-sabu: 178,27 gram (dari 7 perkara).
- Ganja: 36 gram dan 10 batang pohon ganja (dari 1 perkara).
- Pil Inex: 50 butir (dari 1 perkara).
- Pil Dobel L: 16.400 butir (dari 2 perkara).

HANGUSKAN: Kajari Batu, Arya Wicaksana saat melempar barang bukti narkotika ke dalam mesin incinerator untuk dihanguskan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Transparansi dan Keamanan Barang Bukti
Tak hanya barang haram, petugas juga memusnahkan barang bukti non-narkotika. Mulai dari enam potong jaket, 12 potong pakaian, tiga buah tas, hingga 20 unit telepon genggam dari berbagai perkara kriminalitas umum. Turut dihancurkan pula kunci T yang biasa digunakan dalam aksi pencurian motor.
Untuk miras, Kejari Batu melindas botol-botol berisi Joker, Bintang, Vodka, hingga Anggur Kolesom yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar dihancurkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,” imbuh Arya.
Pilih Metode Ramah Lingkungan
Alasan penggunaan incinerator di TPA Tlekung bukan tanpa sebab. Menurut Arya, metode ini jauh lebih efektif dibandingkan pembakaran manual yang menimbulkan asap pekat dan polusi udara.
“Dengan suhu tinggi, prosesnya lebih praktis, aman, dan ramah lingkungan. Kami mengapresiasi dukungan Pemkot Batu yang telah memfasilitasi tempat dan alat ini,” katanya.
Di penghujung acara, Kajari berharap sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah terus diperkuat. Tujuannya satu: menekan angka kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Batu.
“Semoga sinergitas ini terus memberikan manfaat nyata bagi pelayanan hukum di Kota Batu,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




