DI TENGAH derasnya arus perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi, keluarga Indonesia sedang berada di persimpangan. Di satu sisi, keluarga tetap menjadi fondasi utama pembentukan karakter bangsa. Namun di sisi lain, tekanan zaman kian menggerus fungsi-fungsi dasarnya. Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan privat semata, melainkan isu publik yang mendesak untuk ditangani secara serius.
Tekanan ekonomi menjadi realitas yang tak terelakkan. Kenaikan biaya hidup dan ketidakpastian pendapatan memaksa banyak orang tua bekerja lebih lama, bahkan mengambil pekerjaan tambahan. Dampaknya, waktu interaksi dalam keluarga menyusut. Rumah yang seharusnya menjadi ruang pertama pendidikan justru perlahan kehilangan perannya. Anak-anak tumbuh tanpa pendampingan yang cukup, sementara orang tua terjebak dalam tuntutan bertahan hidup.
Di saat yang sama, revolusi digital mengubah relasi dalam keluarga. Gawai kini seolah menjadi “anggota baru” yang menyita perhatian. Anak-anak hidup dalam arus informasi tanpa batas, tetapi tidak semua orang tua memiliki literasi digital yang memadai untuk mendampingi. Risiko kecanduan gadget, paparan konten negatif, hingga perundungan siber semakin meningkat. Relasi emosional dalam keluarga pun terancam menjadi renggang.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula fenomena sosial yang menyita perhatian publik, pernikahan sesama perempuan yang sempat ramai diperbincangkan di Kota Malang. Fenomena ini bukan sekadar sensasi yang lewat begitu saja. Ia tidak berdiri di ruang hampa, melainkan mencerminkan persoalan mendasar dalam pemahaman nilai, ketahanan keluarga, serta lemahnya literasi keagamaan dan sosial di sebagian masyarakat. Ketika norma dan fungsi keluarga mulai kabur, berbagai penyimpangan dapat menemukan celah untuk muncul ke permukaan.
Lebih mengkhawatirkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak masih terus terjadi. Ini menandakan bahwa banyak keluarga belum memiliki ketahanan yang cukup baik secara ekonomi, emosional, maupun sosial. Padahal, keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman dan menenteramkan. Dalam perspektif Islam, keluarga merupakan ruang ketenangan: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya…” (QS. Ar-Rum: 21).
Situasi ini menegaskan bahwa pemberdayaan keluarga tidak bisa ditunda. Pemberdayaan harus dimaknai secara komprehensif, bukan sekadar peningkatan ekonomi, melainkan pembangunan manusia yang mandiri, sehat secara mental, mampu mengasuh dengan baik, serta bijak dalam memanfaatkan teknologi.
Penguatan kapasitas pengasuhan menjadi langkah awal yang penting. Orang tua perlu dibekali keterampilan menghadapi tantangan zaman, termasuk melalui pelatihan parenting digital. Pendampingan anak dalam penggunaan teknologi tidak lagi cukup dilakukan secara intuitif. Kemitraan antara orang tua dan lembaga pendidikan juga perlu diperkuat agar tercipta lingkungan tumbuh kembang yang aman.
Di sisi lain, kesehatan mental keluarga harus mendapat perhatian serius. Tekanan ekonomi dan sosial kerap memicu konflik dalam rumah tangga. Literasi kesehatan mental perlu ditingkatkan agar masyarakat mampu mengelola emosi dan tidak ragu mencari bantuan. Layanan seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dapat dioptimalkan sebagai ruang konseling dan pendampingan awal.
Peran lembaga keagamaan juga menjadi bagian penting dalam penguatan keluarga. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, melalui Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Keluarga, hadir sebagai salah satu inisiatif yang siap bersinergi dengan masyarakat. Melalui layanan konseling keluarga dan program training of trainers (ToT), MUI berupaya memberikan pencerahan sekaligus memperluas edukasi tentang pengasuhan, kesehatan mental, dan nilai-nilai keluarga sakinah. Kolaborasi lintas sektor seperti ini menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas persoalan keluarga saat ini.
Selanjutnya, literasi digital masyarakat perlu diperluas. Di era ini, literasi bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan berpikir kritis dan menyaring informasi. Program literasi digital, terutama bagi kelompok rentan, dapat membuka peluang ekonomi sekaligus melindungi dari dampak negatif teknologi.
Pemberdayaan ekonomi berbasis keluarga juga harus diperkuat. Program yang menyasar perempuan, lansia, dan kelompok rentan lainnya perlu dikembangkan secara inklusif. Inisiatif seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan pemberdayaan melalui PKK menunjukkan bahwa penguatan ekonomi rumah tangga dapat dimulai dari skala kecil, tetapi berdampak besar.
Namun, pemberdayaan saja tidak cukup. Perlindungan keluarga harus berjalan seiring. Negara perlu memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan dalam rumah tangga, sekaligus menyediakan layanan perlindungan yang mudah diakses oleh korban. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran sebagai jejaring pengaman melalui kepedulian sosial dan nilai gotong royong.
Al-Qur’an mengingatkan: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan bahwa menjaga keluarga adalah tanggung jawab bersama.
Pada akhirnya, masa depan bangsa sedang dipertaruhkan di dalam keluarga. Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang tangguh, sementara keluarga yang rapuh akan melemahkan fondasi bangsa. Karena itu, pemberdayaan dan perlindungan keluarga bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar wacana, tetapi tindakan nyata dan kolaborasi semua pihak. Sebab keluarga yang kokoh tidak lahir dengan sendirinya, melainkan dibangun dengan kesadaran, kepedulian, dan keberpihakan bersama. (***)




