MALANG POST – Pertemuan antara pemerintah daerah dan pengelola wisata Mikutopia menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait ketenagakerjaan hingga kontribusi terhadap daerah.
Audiensi yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, BPJS Ketenagakerjaan, dan manajemen Mikutopia itu menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memastikan sektor wisata memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Kepala Disnaker Kota Batu, MD Forkan mengungkapkan, saat ini Mikutopia mempekerjakan 203 orang karyawan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan warga lokal.
“Jumlah karyawan mencapai 203 orang, dan sekitar 95 persen atau 192 orang merupakan warga Desa Tulungrejo,” ujar Forkan, Selasa (14/4/2026).
Desa Desa Tulungrejo sendiri berada di kawasan Kecamatan Bumiaji yang dikenal sebagai salah satu daerah penyangga sektor wisata di Kota Batu. Tingginya serapan tenaga kerja lokal dinilai menjadi salah satu kontribusi langsung sektor pariwisata terhadap masyarakat sekitar.
Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja. Manajemen Mikutopia melalui bagian sumber daya manusia menyatakan siap mendaftarkan seluruh karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

DATANGI: Kepala Disnaker Kota Batu, MD Forkan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu saat mendatangi tempat wisata baru di Kota Batu, guna mengecek perlindungan karyawan oleh perusahaan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Pihak HRD Mikutopia menyanggupi untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Forkan.
Selain perlindungan sosial, Disnaker juga meminta perusahaan segera menyusun regulasi internal yang mengatur hubungan kerja secara jelas. Aturan tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja.
“Kami meminta agar segera diterbitkan Peraturan Perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pengupahan, Forkan menjelaskan bahwa penerapan Upah Minimum Kota (UMK) masih dilakukan secara bertahap. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi usaha yang masih berada pada tahap awal operasional.
“Karena masih dalam tahap rintisan, pemberlakuan UMK dilakukan secara bertahap,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan destinasi wisata ini juga mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Disnaker mencatat, pada periode 21 hingga 31 Maret 2026, Mikutopia telah menyetorkan pajak hiburan dengan nilai yang cukup signifikan.
“Untuk periode 21 sampai 31 Maret 2026, pajak hiburan yang disetorkan mencapai Rp352 juta,” ungkap Forkan.
Ia juga menyampaikan pesan yang sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Nurochman terkait pengelolaan destinasi wisata. Pemerintah daerah meminta agar pengelola tidak memberikan akses gratis wahana pada saat kunjungan tinggi.
“Kami sudah menyampaikan agar tidak menggratiskan wahana pada saat peak season atau high season,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Mikutopia, Brian Kenendra menegaskan, pihaknya siap menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh arahan dari Disnaker, termasuk pendaftaran seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan penyusunan Peraturan Perusahaan. Kami juga akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja secara bertahap seiring perkembangan usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran Mikutopia tidak semata berorientasi pada bisnis pariwisata. Pihak pengelola juga ingin memastikan bahwa keberadaan destinasi tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Kami ingin tumbuh bersama masyarakat sekitar, khususnya warga Desa Tulungrejo, dengan membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tutup Brian. (Ananto Wibowo)




