MALANG POST – Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta (PJT) I, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, Erwando Rachmadi menegaskan, pemasangan portal di kawasan puncak bendungan (jembatan), tujuannya untuk menjaga keamanan objek vital nasional. Edo menyebut, pembatasan akses dilakukan karena area itu memiliki risiko tinggi dan tidak bisa disamakan dengan jalan umum biasa. “Selama ini polemik yang muncul di masyarakat sering kali hanya berfokus pada penarikan tiket. Padahal tiket jadi bagian dari akses masuk kawasan wisata, bukan pungutan jalan.” “Selain itu, PJT I juga punya kewenangan mengelola dan memanfaatkan aset sesuai aturan. Termasuk untuk mendukung operasional tanpa bergantung pada APBN,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (7/4/2026). Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan evaluasi dan kajian terkait mekanisme portal. Koordinasi dengan DPRD dan masyarakat juga akan diperkuat, dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi warga sekitar, tanpa mengabaikan faktor risiko keamanan bendungan. Itulah sebabnya, kata Erwando, tidak semua masyarakat dikenakan tarif saat melintas di kawasan Bendungan Lahor. Karena pelajar, warga sekitar dan pelaku UMKM dalam radius tertentu, sudah mendapatkan akses gratis sejak lama. “Tapi kebijakan itu kerap tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat, sehingga memicu kesalahpahaman.” “Bahkan sebagian petugas portal berasal dari masyarakat setempat, meski ke depan akan tetap dilakukan evaluasi untuk meningkatkan sistem pengelolaan,” tegasnya. Selain itu, Edo juga menyoroti pentingnya literasi publik terkait status bendungan sebagai objek vital nasional. Menurutnya, perlu ada sosialisasi lebih lanjut supaya masyarakat memahami perbedaan antara akses objek vital dan jalur umum, demi menjaga keamanan fasilitas Bendungan Lahor. Sementara anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarak, mendorong penyelesaian polemik portal Bendungan Lahor melalui pendekatan solusi. Bukan sekadar mencari pihak yang salah. Dia menilai, persoalan itu punya sejarah panjang yang perlu dipahami secara utuh oleh semua pihak. “Awalnya akses di kawasan bendungan tidak terbuka untuk publik, hingga kemudian ada kesepakatan yang memungkinkan masyarakat melintas. Sejak awal, persoalan tarif sudah menjadi isu yang terus berulang,” imbuhnya. Menurut Zulham, kondisi saat ini menunjukkan adanya gejolak masyarakat yang dipicu berbagai faktor. Termasuk penarikan tiket kepada pelajar. Karena itu, Zulhami menilai sangat penting menghadirkan solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan negara sekaligus kebutuhan masyarakat. “Kami berharap adanya pendekatan humanis dalam menyikapi kasus pembukaan paksa portal Bendungan Lahor oleh warga.” “Penegakan aturan tetap penting. Namun perlindungan terhadap masyarakat juga harus diperhatikan,” sebutnya. Zulham menekankan, bendungan sebagai aset negara yang dikelola BUMN, sehingga memiliki kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Dalam konteks ini, sebutnya, negara tidak bisa sepenuhnya bertindak seperti perusahaan swasta. Terutama jika akses itu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Selain itu, Zulham juga mendorong sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami status bendungan sebagai objek vital nasional. Edukasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman, sekaligus membangun kesadaran bersama. (Faricha Umami/Ra Indrata)




