Dosen Sosiologi UB, Astrida Fitri Nuryani, S.TP., M.Si. (Foto: istimewa)
MALANG POST – Isu child grooming kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap perlindungan anak. Praktik ini tidak hanya terjadi melalui ruang digital, tetapi juga merajalela dalam relasi sosial sehari-hari yang sering luput dari perhatian.
Sosiolog dan Psikolog Universitas Brawijaya (UB) menegaskan bahwa child grooming adalah persoalan serius yang berdampak luas secara sosial maupun psikologis.
Dosen Sosiologi UB, Astrida Fitri Nuryani, S.TP., M.Si., menjelaskan bahwa dari perspektif sosiologi, child grooming merupakan bentuk relasi kuasa yang menempatkan anak pada posisi rentan.
Anak belum memiliki kapasitas sosial dan psikologis yang utuh untuk mengambil keputusan, sehingga tekanan, manipulasi, maupun dorongan untuk memasuki relasi dengan orang dewasa dapat berdampak serius pada perkembangan dirinya.
“Ada anggapan bahwa remaja sepenuhnya mandiri secara sosial; dalam kenyataannya, hingga berusia 18 tahun seseorang masih masuk kategori anak. Oleh karena itu, ketika anak didorong masuk ke relasi orang dewasa, termasuk pernikahan dini, praktik tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari child grooming,” ujar Astrida.
Ia menekankan bahwa child grooming tidak selamanya menampakkan diri melalui kekerasan seksual yang ekstrim atau kasus yang viral di media sosial. Dalam banyak situasi, praktik ini berjalan secara halus melalui tekanan sosial dari lingkungan terdekat—keluarga, orang dewasa di sekitar anak, maupun figur otoritas di masyarakat.
Menurut Astrida, dalam konteks sosial tertentu, praktik yang merugikan anak sering dilegitimasi oleh tradisi, norma budaya, hingga penafsiran keagamaan. Akibatnya, tindakan yang sejatinya kekerasan terhadap anak tidak dipersepsikan sebagai pelanggaran, melainkan dianggap sebagai kewajaran.
“Masyarakat belum memahami konsep child grooming secara utuh. Relasi eksploitatif sering dibenarkan atas nama budaya atau tradisi, sehingga tidak dipandang sebagai kekerasan seksual terhadap anak,” jelasnya.
Astrida menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipahami secara hitam-putih dengan membedakan desa dan kota. Akses terhadap praktik dan konten bermuatan eksploitasi anak adalah masalah global yang dapat terjadi di berbagai lapisan sosial.
Dari sisi dampak, ia menyebutkan bahwa anak yang terlibat dalam relasi dewasa berisiko mengalami gangguan identitas sosial. Anak dipaksa menjalani peran sosial yang belum siap ia jalani, seperti menjadi pasangan atau orang tua, padahal secara sosiologis identitas dirinya belum terbentuk secara matang.
“Kondisi ini berpotensi melahirkan unit keluarga yang rapuh dan rentan, secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Anak kehilangan fase penting dalam proses tumbuh kembangnya,” ujarnya.

Dosen Psikologi Universitas Brawijaya, Luh Ayu Tirtayani, S.Psi., M.Psi., Psikolog. (Foto: Istimewa)
Sejalan dengan pandangan tersebut, Dosen Psikologi UB, Luh Ayu Tirtayani, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menegaskan.
Bahwa child grooming merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan secara terselubung, bertahap, dan melalui proses manipulatif yang panjang. Praktik ini sangat berbahaya karena sering tidak disadari korban maupun lingkungan sekitarnya.
“Child grooming bukan kejadian spontan; ia adalah proses panjang yang direncanakan secara sadar oleh pelaku untuk memanipulasi situasi dan calon korban,” jelas Luh Ayu.
Secara konseptual, ia menambahkan, child grooming merupakan bagian dari kekerasan seksual terhadap anak, meskipun prosesnya berlangsung jauh sebelum tindakan pelecehan terjadi. Proses yang halus dan bertahap membuat praktik ini sering tidak dianggap sebagai kekerasan seksual.
Pelaku biasanya memulai aksinya dengan mengidentifikasi anak-anak yang memiliki kerentanan tertentu—baik secara psikologis, relasi keluarga, maupun lingkungan sosial. Pelaku kemudian membangun kedekatan dengan menumbuhkan rasa percaya melalui perhatian intens, empati berlebihan, serta sikap yang tampak peduli terhadap kebutuhan anak.
“Pelaku menempatkan dirinya sebagai figur yang aman dan dapat diandalkan oleh anak. Ia memenuhi kebutuhan emosional, bahkan material, untuk menciptakan ketergantungan,” ujar Luh Ayu.
Seiring berjalannya waktu, pelaku berupaya mengisolasi anak dari lingkungan sekitarnya dengan membangun narasi bahwa hanya dirinya yang benar-benar memahami dan peduli. Setelah anak bergantung secara emosional, pelaku mulai memperkenalkan unsur-unsur yang mengarah pada seksualitas secara perlahan.
“Batas antara aman dan berbahaya menjadi kabur. Anak sering kali belum memiliki pemahaman cukup untuk menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan seksual,” jelas Luh Ayu.
Ia juga menekankan bahwa pelaku kerap membangun citra positif di hadapan orang tua dan lingkungan sekitar, sehingga kedekatannya dengan anak dianggap wajar. Kondisi ini membuat praktik child grooming semakin sulit terdeteksi.
Dari sisi korban, anak yang mengalami child grooming kerap mengalami tekanan psikologis berat, seperti rasa malu, takut, dan menyalahkan diri sendiri. Hal tersebut membuat banyak kasus tidak terungkap dan baru diketahui setelah timbul trauma jangka panjang.
Dalam upaya pencegahan, kedua dosen UB menekankan pentingnya peran keluarga, institusi pendidikan, media, tokoh agama, serta pemerintah. Edukasi mengenai perlindungan anak perlu dilakukan secara berkelanjutan dan disesuaikan konteks sosial masyarakat.
Mengenai pemberitaan media, Astrida mengingatkan pentingnya penggunaan bahasa yang tidak menyudutkan korban. Media diharapkan tidak menyajikan isu child grooming secara sensasional, melainkan sebagai persoalan sosial yang membutuhkan edukasi dan pencegahan.
Luh Ayu menegaskan bahwa dalam setiap kasus child grooming, anak harus selalu diposisikan sebagai korban.
“Anak tidak boleh disalahkan dalam kondisi apa pun. Perspektif ini penting agar proses pemulihan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Melalui pendekatan sosiologis dan psikologis, para dosen UB menegaskan bahwa child grooming bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah struktural yang berkaitan erat dengan budaya, relasi kuasa, dan norma sosial.
Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak. (RST). (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




