
DAFTAR: Salah satu penumpang kereta api jarak jauh, saat mendaftarkan diri untuk pemeriksaan rapid test antigen, sebelum memulai perjalanannya.(Foto: Jatim Tanggap Covid-19)
Malang – Mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, penumpang KA jarak menengah dan jauh, harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Berupa hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan, No 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang, dengan transportasi perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19.
‘’Keterangan hasil negatif Covid-19, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,’’ kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto di Surabaya, seperti dilansir dari laman Jatim Tanggap Covid-19.
Dikatakan Suprapto, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test, di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap. Mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
‘’Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,’’ ujar Suprapto.
Saat ini, Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen di lima stasiun seharga Rp105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun, diharuskan menyiapkan tiket KA jarak menengah dan jauh, atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Adapun lima stasiun tersebut adalah Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto dan Sidoarjo. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi yang perjalanannya kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Suprapto menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
‘’KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,’’ ucap Suprapto. (hjr/rdt)