
MALANG POST – Polres Batu menetapkan seorang kakek berinisial AMH (69) sebagai terduga tersangka pencabulan terhadap anak. Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) berinisial HM di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranta menyatakan, terdapat dua orang santriwati yang menjadi korban pencabulan. Pertama berinisial PAR berusia 10 tahun 8 bulan asal Kabupaten Jember. Kedua, berinisial AKPR berusia 7 tahun 7 bulan asal Kota Probolinggo.
“Pencabulan terjadi sekitar bulan September 2024. Kemudian dilaporkan ke Polres Batu pada 22 Januari 2025. Kedua korban pencabulan tersebut juga masih ada ikatan saudara,” tutur Kapolres, Kamis (22/5/2025).
Dia menambahkan, AMH bukanlah pengurus Ponpes tersebut, meski begitu dia masih keluarga dari pemilik Ponpes. AMH tinggal di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kemudian juga punya rumah ke dua di Desa Punten.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, jajaran Polres Batu telah melakukan pemeriksaan mendalam, serta melakukan dua kali visum terhadap korban. Hasilnya, visum kedua dapat memperkuat hasil visum pertama.
“Keterangan korban juga selalu konsisten, bisa dipertanggungjawabkan dan dipercaya sebagai keterangan saksi kunci atau saksi mahkota dalam penegakan hukum anak,” tuturnya.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat menyampaikan keterangan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dalam menjalankan aksinya, kakek AMH berpura-pura melakukan pembersihan ketika korban tengah buang air kecil atau istilahnya Istinja. “Yang bersangkutan seharusnya tidak punya hak melakukan hal itu. Kemudian secara etika juga tidak tepat. Apalagi dia bukan pengurus ataupun pendidik di Ponpes tersebut,” urai Andi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, dengan meminta keterangan saksi sebanyak enam orang, keterangan ahli dan hasil visum et repertum pertama maupun ke dua, hasilnya AMH diduga kuat melakukan pencabulan.
“AMH kami jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang 35 Tahun 2014 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Batu tidak melakukan penahanan terhadap AMH. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan alasan usia tersangka yang sudah lanjut.
“Meski begitu kami meyakini tersangka tidak akan melarikan diri dan sebagainya. Menyusul keluarganya juga merupakan tokoh agama terkenal di Kota Batu,” tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan kasus pencabulan tersebut telah bergulir panjang seperti bola api. Dengan menyeret dua orang tersangka yang merupakan oknum Pengurus P2TP2A Kota Batu dan oknum wartawan. Mereka nekat melakukan pemerasan kepada pengurus Ponpes dengan dalih dapat menghentikan kasus tersebut. (Ananto Wibowo)