
Malang Post – Menjelang penutupan tahun anggaran 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, masih mampu mencatatkan pembukuannya dengan acungan jempol. Pajak Resto, BPHTB, Penerangan Jalan (PPJ), melebihi dari target yang diproyeksikan.
“Kami sebelumnya kekurangan Rp16 miliar. Alhamdulillah, kita kebut dalam waktu tiga hari. Yakni pada 28 – 30 Desember 2022, berhasil terpenuhi. Bahkan bisa mencatatkan surplus Rp1 miliar, dari angka keseluruhan Rp210 miliar menjadi Rp 211 miliar,” terang Kadispenda Kota Malang, Handi Priyanto saat ditemui Malang Post, Sabtu (31/12/2022).
Tidak menutup kemungkinan surplus BPHTB masih bisa bertambah. Handi menegaskan, karena di Bapenda, masih ada 125 berkas yang mesti diselesaikan. Akan tetapi, target Bapenda sebesar Rp210 miliar sudah terpenuhi.
“Jika ada nilai lebih (surplus) menjadi poin penting. Menunjukkan Bapenda memiliki komitmen kuat menyelesaikan tugas yang ditargetkan oleh Pemkot Malang,” tegas Handi.
Ia juga menyebutkan, pajak resto dan PPJ turut surplus. Target pajak resto sebesar Rp105 miliar berhasil dicatatkan Rp106 miliar. Demikian PPJ dari Rp60 miliar menjadi Rp65 miliar. Sehingga resto surplus Rp1 miliar dan PPJ surplus Rp5 miliar.
“Sebelumnya kami bersama teman-teman lainnya, sudah diambang kekhawatiran dan dramatis. Alhamdulillah, Allah SWT memberikan kemudahan, kelancaran serta pertolongan. Akhirnya bisa terpenuhinya dan mencatatkan nilai surplus,” tandasnya.
Disinggung target 2023 sebesar Rp1,1 triliun, Handi menjelaskan, pihaknya akan melakukan perubahan skema, karena yang paling besar adalah pajak BPHTB.
“Di 2022 sebesar Rp210 miliar targetnya dan bisa terlampaui. Pada 2023, targetnya naik menjadi Rp500 miliar. Demikian halnya, pajak resto juga naik, di 2022 Rp105 miliar menjadi Rp150 miliar,” jelasnya.
Sementara, sisa target pajak yang Rp600 miliar dari angka total Rp 1,1 triliun. Bagian dari pajak berbagai sektor. Turut mengalami kenaikan tapi tidak signifikan. Dibanding pajak BPHTB dan Resto sangat signifikan.
“Kenaikan pajak BPHTB diberlakukan, ketika warga melakukan transaksi jual beli. Namun sepanjang belum ada transaksi, ya tidak ada kenaikan. PBB tidak mengalami kenaikan, karena distimulasi dari nilai NJOP yang dinaikan,” bebernya.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejak 2017 hingga sekarang. NJOP belum pernah dilakukan penyesuaian. Harga NJOP yang tertera di SPPT, dengan harga pasaran tidak sepadan. Sesuai rekomendasi dari BPK dan KPK RI harus disesuaikan.
“Saat ini Bapenda telah melakukan upaya penyesuaian dan penyamaan NJOP dengan harga di pasaran. Terakhir, target pajak di 2023 Rp1,1 triliun diupayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)