
Heli, kuasa hukum ER ( Foto: Ananto/HARIAN DI’S WAY MALANG POST)
Batu – Mantan Walikota Batu 2007-2017, Eddy Rumpoko (ER) resmi mengadu ke Polres Batu. Perihal ulah Choiriyah asal Desa Tambaksari, Tajinan, Kabupaten Malang dan Adi Satrio Widodo alias Adi Tamboen warga Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu. Melalui kuasa hukumnya, Heli menjelaskan.
“Kami telah memberikan kesempatan melalui somasi terbuka, 13 November 2020. Kami mengimbau pihak yang bersangkutan melakukan konferensi pers. Sebagai tindak lanjut pernyataan Choiriyah, melalui media massa pada 11 November lalu,” tuturnya kepada Harian DI’s Way Malang Post, Jumat (27/11).
“Meski kami beri imbauan seperti itu. Hingga saat ini pihak yang bersangkutan tak mengindahkan somasi kami,” ujarnya. Pengaduan ini ditempuh, agar tak dianggap gertak sambal. Supaya ada proses hukum. Karena saat menjabat Walikota Batu, ER tak pernah minta Adi Tamboen jual beli proyek.
Pihak teradu, Adi Satrio Widodo atau Adi Tamboen saat dikonfirmasi, mengatakan sudah berencana bertemu Heli. Tujuannya, menitipkan surat permohonan maaf kepada ER. “Namun terkendala dengan kondisi saya yang masih drop. Sehingga belum tersampaikan,” katanya. Tak ada niat sedikitpun menjatuhkan martabat ER. Ia berjanji, secepatnya menemui Heli menyerahkan suratnya.
Perselisihan antara Choiriyah dan Adi Tamboen, menyeret nama ER. Berawal saat Adi menjanjikan proyek pembangunan Pasar Sidomulyo kepada Choiriyah. Disampaikan 23 April 2016. Mengaku orang dekat ER, Adi pinjam uang ke Choiriyah. Lebih dari Rp 140 juta. Katanya, untuk menjamu tamu-tamu yang berkunjung ke Kota Batu.
Sekaligus memuluskan pelaksanaan proyek Pasar Sidomulyo. Belakangan, uangnya menguap. Proyek pun meleset. Maka Choiriyah minta Adi kembalikan uangnya. Namun belum diterima. (ant/jan)