Malang Post – Universitas Brawijaya Malang (UB) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait pembentukan Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) UB. Penandatanganan MoU ini berlangsung saat pelaksanaan Forum Koordinasi PPIIG 2021 pada Kamis (18/11/2021) di Eastparc Hotel, Sleman, Yogyakarta.
“MoU ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BIG dan UB yang telah ditandatangani pada 27 Mei 2021, yang diikuti dengan proses pengajuan pendirian PPIIG UB ke BIG pada 21 Juni 2021 lalu,” mengutip rilis LPPM UB yang diterima malang-post.com.
Universitas Brawijaya diwakili oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UB, Dr. Ir. Bambang Susilo, M.Sc.Agr. Turut hadir Dr. Ir. Atiek Iriany, MS selaku Ketua Pusat Layanan Konsultasi dan Pengolahan Data LPPM UB yang menaungi PPIIG UB, Adipandang Yudono, S.Si., MURP., Ph.D selaku sekretaris Pusat Layanan Konsultasi dan Pengolahan Data LPPM UB dan Dr. Kurniawan Sigit W., S.P., M.Sc selaku Koordinator Data dan Informasi Geospasial. Sedangkan pihak BIG diwakili Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasa Informasi Geospasial (PPPIG), Dr. ret. nat. Sumaryono, M.Sc.
PPIIG UB sendiri memiliki visi, menunjang kinerja Universitas Brawijaya dalam pelayanan publik (internal maupun eksternal), khususnya dalam penyediaan dan analisis data dan sistem informasi
Guna mewujudkan visi ini, PPIIG UB menjalankan misi, menghubungkan stakeholder dengan pakar Universitas Brawijaya pada bidang yang bersesuaian terkait dengan keperluan data dan informasi. Dan mengorganisir kerjasama antara stakeholder dengan Universitas Brawijaya.
“PPIIG UB ini bertujuan untuk memberikan layanan akan kebutuhan survei, analisis desain sistem dan sistem informasi bagi para stakeholder dengan memanfaatkan sumber daya ahli yang ada di UB secara integratif. Memberikan konsultasi dan pelatihan pengelolaan data secara elektronik dan terintegrasi. Memberikan layanan informasi kerjasama UB dengan pihak stakeholder. Serta Memberikan layanan informasi potensi dan sumber daya UB,” tulis rilis LPPM UB.
Sebagai informasi, Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) dibentuk oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk pengembangan informasi geospasial, khususnya Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
PPIIG diharapkan memiliki kapasitas terkait dengan infrastruktur informasi geospasial (IIG), sehingga mampu melakukan kegiatan-kegiatan yang berfungsi untuk mendukung terselenggaranya simpul jaringan, baik nasional maupun daerah. Dengan kapasitas ini, PPIIG diharapkan menjadi pusat kajian atau center of excellence di bidang IIG yang akan menghasilkan pemikiran-pemikiran, kajian-kajian, ataupun kegiatan lain yang dapat dimanfaatkan oleh BIG dan simpul jaringan di daerah untuk penyelenggaraan JIGN.
Dalam kurun waktu 2005 sampai dengan 2021, telah terbangun 24 PPIIG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Masing-masing PPIIG berlokasi di Perguruan Tinggi Negeri di tingkat provinsi, dengan rincian: 8 PPIIG wilayah Sumatera, 3 PPIIG wilayah Kalimantan, 5 PPIIG wilayah Sulawesi, 5 PPIIG wilayah Jawa dan Bali, dan 3 PPIIG wilayah Ambon dan Papua. BIG terus melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi untuk menjaga keberlangsungan PPIIG yang telah terbentuk. (*)