Malang Post – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Malang menemukan banyak pelanggaran selama operasi yustisi PPKM Level 3. Tak main-main, dilakukan penindakan sebanyak 3.945 kasus.
“Jumlah itu, rinciannya, 1.435 mendapat sanksi sosial. 14 dikenakan denda. 720 tempat usaha mendapat teguran. Tiga tempat usaha kita segel,” ujar Sekretaris Satpol PP Kab Malang, Firmando Hasihilan Matondang, Rabu (4/8/2021).
Beberapa tempat yang pernah disegel, akan diberi akan menerima surat peringatan. Jika diketahui melanggar lagi, petugas akan menyegelnya.
“Kalau yang sudah pernah disegel, tetap kami beri peringatan. Jika masih melanggar. Akan kita segel lagi, tiga hari,” tambahnya.
Selain itu, dia juga menilai. Hingga saat ini, kesadaran masyarakat sudah meningkat 95 persen. Terkait penerapan protokol kesehatan.
“Terutama penggunaan masker. Masyarakat sudah patuh. Itu pun kalau ada yang tidak pakai masker, paling hanya diturunkan ke dagu,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menegaskan. Pihaknya akan memperkuat upaya tracing. Seperti anjuran dari Pemerintah Pusat untuk memperbanyak jumlah tracing.
“Semakin kuat tracing kita, semakin tinggi jumlahnya. Maka jika ada yang positif akan menjalani isolasi di setiap kecamatan,” pungkasnya. (yan)