
HEARING: Para pecinta alam Kota Batu memberi masukan kepada Dewan, agar mengawal Perda RTRW. (Foto: Ananto/HARIAN DI’S WAY MALANG POST)
Batu – Menyambut hari air sedunia, aktivis pencinta alam Nawakalam Gemulo hearing bersama DPRD Kota Batu. Mereka menanyakan kelanjutan Perubahan Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) Kota Batu. Sampai mana jluntrungnya.
Perwakilan komunitas ini, Aris mengatakan. Pihaknya ingin tahu dan memastikan, bahwa perubahan Perda RTRW itu benar-benar memihak kepada kondisi lingkungan dan masyarakat. Karena perubahan Perda RTRW sering dikatakan sebagai perda titipan.
“Contoh kecilnya di kawasan sumber air. Pada Perda yang lama, kawasan sumber mata air merupakan kawasan lindung setempat. Namun pada perubahan Perda baru, kawasan sumber air tak disebutkan sebagai kawasan lindung setempat. Atau apapun itu, sehingga bisa menjaga kelestarian sumber air,” katanya kepada Di’s Way Malang Post.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap bagi para pemangku kebijakan agar pada Perda baru ini, selain mempertimbangkan nilai-nilai ekonomi. Juga harus mempertimbangkan nilai-nilai ekologis. Maka dari itu, dalam Perda RTRW ini juga harus mengedepankan aspek-aspek lingkungan.
“Sehingga kondisi lingkungan akan terus terjaga. Serta bisa diwariskan untuk generasi selanjutnya,” ujar dia.
Lebih lanjut, menurutnya kondisi lingkungan Kota Batu saat ini sudah banyak berubah. Contohnya ada salah satu wilayah yang dulunya menjadi kawasan lindung.
Saat ini telah berubah menjadi kawasan-kawasan industri. Oleh sebab itu, dengan adanya kondisi seperti ini. Maka hal itu sangat begitu menghawatirkan.
Pihaknya berharap, untuk pembangunan-pembangunan yang akan dilakukan selanjutnya. Alangkah baiknya juga memperhatikan kawasan-kawasan ekologis. Sehingga tak hanya nilai ekonomi saja yang diutamakan. Namun kelestarian lingkungan juga diperhatikan.
Sementara itu, melihat kondisi kawasan Perhutani yang saat ini banyak digunakan untuk tempat wisata. Seyogyanya pihak Perhutani harus terus menjaga. Terutama apabila ketika digunakan sebagai tempat wisata, namun menyalahi aspek lingkungan. Maka harus langsung ditindak.
“Yang jelas, kondisi lingkungan akan berubah apabila kita tidak peduli,” tandasnya.
Diketahui perubahan Perda RTRW ini sudah sangat lama nyantol di Pemrprov Jatim. Ketua Komisi C, Khamim Thohari mengatakan, untuk mengatasi permasalahan itu pihaknya tak tinggal diam. Dimana pihaknya selalu menanyakan perkembangan perubahan Perda RTRW itu.
“Kami tanyakan, kenapa sampai lama?. Mereka jawabnya, masih urgent. Karena saat ini masih dalam masa pandemi. Selain itu, mereka juga mengatakan Perda yang masuk bukan hanya dari Kota Batu saja. Namun dari seluruh daerah. Sehingga harus menunggu terlebih dahulu,” katanya.
Lebih lanjut, karena dalam perubahan Perda RTRW itu banyak dikatakan sebagai Perda titipan. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan hearing dengan Bapelitbangda Kota Batu dan aktivis lingkungan.
Dimana apabila dalam Perda yang saat ini sudah berada di Provinsi itu tidak sesuai. Maka akan ditarik lagi dan dilakukan revisi. Ini karena, perubahan Perda RTRW ini yang melakukan penyusunan adalah anggota dewan pada periode sebelumnya.
“Maka dari itu, sebelum Perda itu di Paripurnakan dan disahkan. Kami akan cek lagi isi perubahan Perda RTRW itu,” tandasnya. (ano/jan)