Oleh: Dahlan Iskan
Meski sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka, ada masalah teknis untuk memeriksa Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia memang sudah diberhentikan sebagai kapolri, tetapi masih jenderal bintang empat yang aktif. Tidak akan ada pangkat yang lebih tinggi yang bisa memeriksanya dalam kasus penyadapan telepon Presiden Prabowo.
Maka, kepala staf kepresidenan yang hanya menjabat satu bulan itu harus dipecat dulu dari anggota polisi. Itulah yang akan dilakukan—melalui persidangan kode etik kepolisian.
Sidangnya biasanya kilat: bisa satu hari. Begitu dewan kehormatan polisi memutuskan Jenderal Listyo Sigit melanggar kode etik polisi, rekomendasinya tegas: dipecat sebagai anggota polisi. Pangkat dilucuti. Ia bukan lagi jenderal—bahkan bukan lagi polisi. Pangkat serendah apa pun tidak sungkan memeriksanya sebagai tersangka perbuatan pidana.
Jangan-jangan sidang itu sudah dilakukan kemarin. Atau hari ini. Di kepolisian, dewan kehormatan itu disebut Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
KKEP tidak memiliki ketua permanen. Ketuanya baru ditunjuk ketika akan ada persidangan. Tugasnya pun selesai ketika keputusan sudah diambil.
Untuk menyidangkan Jenderal Listyo Sigit, kelihatannya tidak ada pilihan lain: Irwasum sendiri yang akan ditunjuk sebagai ketua. Yang menjabat Inspektur Jenderal Pengawasan Umum (Irwasum) sekarang adalah Asep Edi Suheri, jenderal polisi bintang tiga.
Bisa juga kapolri menunjuk yang lain sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, di sidang etik Ferdy Sambo pada Agustus 2022 lalu. Ketuanya bukan Irwasum Agung Budi Maryoto. Yang ditunjuk adalah Kabaintelkam Polri Ahmad Dofiri—bintang tiga saat itu. Kelak di awal tahun 2026, Dofiri diangkat oleh Presiden Prabowo menjadi anggota tim Reformasi Polri bersama Prof. Jimly Asshiddiqie (ketua) dan Prof. Mahfud MD.

Jenderal Dofiri di sidang Sambo itu didampingi oleh Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Irwasum Agung Budi Maryoto, kala itu, baru menjadi ketua pada sidang lanjutan ketika Sambo ternyata mengajukan banding. Putusannya sama: dipecat.
Kalau saja Jenderal Listyo Sigit nanti juga akan banding, berarti pemecatannya tidak bisa selesai dalam satu atau dua minggu. Dalam kasus Sambo, prosesnya memakan waktu satu bulan.
Semua itu gara-gara Polri memiliki hak sadap.
Seberapa besar sebenarnya manfaat hak penyadapan bagi Polri?
Rasanya DPR perlu membahas ini, setidaknya dalam sidang setengah kamar. Pun dengan Kejaksaan Agung. Kalau manfaatnya ternyata besar, silakan saja. Namun, kalau hak sadap itu lebih banyak membawa kerusakan, mungkin perlu ditata ulang.
Misalnya, cukuplah BIN dan KPK yang diberi hak sadap: BIN untuk mengejar teroris dan musuh negara, sedangkan KPK mengejar koruptor.
Selebihnya, untuk mengejar penjahat biasa, diserahkan kepada ahli intelijen konvensional dan reserse andal. Gara-gara hak sadap itu, kita kehilangan orang hebat seperti Jenderal Listyo Sigit. Kita juga kehilangan orang hebat sekelas Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah—yang jangan-jangan juga hasil saling sadap.
Ketika masih menjadi wartawan dulu, saya sering mendengar cerita seorang reserse yang tanpa alat sadap berhasil membongkar kejahatan besar. Bangganya luar biasa. Pun seorang intelijen yang harus melakukan penyamaran berkali-kali baru berhasil mengendus kejahatan besar.
Jangan-jangan, setelah ada alat sadap, kehebatan seperti itu akan berkurang—pilih jalan pintas: sadap.
Jangan sampai banyak instansi mendapat wewenang sadap yang ujungnya justru hanya membuat antarinstansi itu saling sadap.
Maka, kalau saya menjadi orang BNN, justru bangga hak sadap BNN dihapus pada zaman Kapolri Listyo Sigit. Toh, tanpa hak sadap, BNN bisa menunjukkan prestasi tertingginya saat Suyudi Ario Seto, kapolri sekarang, menjadi kepala BNN, ketika hak sadap BNN sudah dicabut—alatnya ditarik ke Mabes.
Ternyata sebagian alat sadap di Mabes itu dipindahkan ke sebuah rumah di Widya Chandra, dekat kompleks perumahan menteri—termasuk dekat rumah dinas Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebelum menjadi presiden. Di rumah itulah “markas” penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan lain-lain.
Ketika Polri memiliki pimpinan baru, barulah ketahuan: sebagian alatnya tidak berada di tempat. Misalnya mobile transmitter LIMS. Itu alat kecil. Hanya separuh ukuran CPU biasa. Warna merah.
Alat inilah yang bisa “menyadap” hubungan komunikasi melalui operator antara satu pemilik telepon dan pemilik telepon lainnya.
Mungkin para penyadap sudah merasa ini bukan kejahatan—ibarat sesudah berkali-kali korupsi merasa bukan korupsi lagi.
Sebagai sebuah kejahatan, ini terlalu sembrono: memindahkan barang milik Mabes Polri ke rumah pribadi.
Sembrono adalah anak kandung kebiasaan. (Dahlan Iskan)




