MALANG POST — Universitas Islam Malang menggelar Kuliah Tamu bertajuk “Islam, Negara, dan Syariat Agama” memperingati Hari Santri Nasional di Hall Pascasarjana Unisma, Jumat (30/10/2026). Menghadirkan Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, kegiatan ini membedah harmonisasi Pancasila dan syariat Islam berbasis fiqih siyasah bagi kalangan akademisi.
Universitas Islam Malang (Unisma) menyelenggarakan Kuliah Tamu bertajuk “Islam, Negara, dan Syariat Agama” dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional. Acara yang digelar di Hall Gedung Pascasarjana Unisma Lantai 7, Jumat (30/10/2026), ini menghadirkan Dr. (H.C.) K.H. Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam PBNU) sebagai narasumber utama.
Selain membahas substansi tema tersebut, jajaran rektorat dan pimpinan Unisma secara umum juga terus menekankan kepada para mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3) agar senantiasa menjaga nilai-nilai pengabdian serta menjaga nama baik almamater di tengah masyarakat.
Pemikiran Dr. (H.C.) K.H. Afifuddin Muhajir mengenai relasi Islam, negara, dan syariat menegaskan bahwa keberadaan negara merupakan sarana penting untuk menegakkan aturan agama secara harmonis. Ia juga memandang Pancasila sebagai titik temu yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan syariat.

SESI DISKUSI: Kuliah tamu Unisma bersama Dr. (H.C.) KH. Afifuddin Muhajir, Jumat (30/10/2026). (Foto: M. Abd. Rachman Rozzi/Malang Post)
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo yang akrab disapa Kiai Afif tersebut menegaskan bahwa relasi antara Islam, negara, dan syariat agama di Indonesia bersifat moderat (tawasuth), integratif, dan dinamis berbasis fiqih siyasah (fiqih tata negara) serta ushul fiqih.
Berikut lima poin utama pandangan K.H. Afifuddin Muhajir mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia:
1. Negara sebagai Instrumen (Wasilah) Menegakkan Syariat
- Sarana Kebaikan: Negara bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana (wasilah) untuk mencapai kemaslahatan publik dan menegakkan aturan syariat.
- Kewajiban Bernegara: Berdirinya negara bersifat wajib secara syar’i (wajib syar’i) karena kewajiban agama membutuhkan stabilitas negara. Hal ini merujuk pada kaidah fiqih: “Sesuatu yang menjadi syarat terwujudnya perkara wajib, maka hukumnya adalah wajib.”
2. Model Relasi Simbiosis Agama dan Negara
- Tiga Teori Relasi: Hubungan agama dan negara terbagi menjadi tiga model: teokrasi (negara agama), sekuler, dan simbiosis.
- Pilihan Indonesia: Indonesia menerapkan model simbiosis—memadukan nilai ilahiah (keagamaan) dan insaniah (kemanusiaan/kebangsaan). Agama membutuhkan negara sebagai pelindung, sementara negara membutuhkan agama sebagai kompas moral.
3. Pancasila Selaras dengan Maqashid as-Syari’ah
- Kesesuaian Substansi: Melalui metode induktif (istiqra), nilai-nilai dalam Pancasila sepenuhnya sejalan dengan tujuan utama syariat (Maqashid as-Syari’ah), seperti keadilan, persatuan, dan kemaslahatan umum.
- Titik Temu (Kalimatun Sawa): Penerimaan Pancasila oleh ulama Nusantara merupakan ijtihad politik yang cerdas (siyasah syar’iyah) untuk menyatukan masyarakat Indonesia yang majemuk.
4. Sistem Pemerintahan Modern yang Fleksibel Al-Qur’an dan hadis tidak menetapkan sistem baku (seperti khilafah) dalam bernegara, melainkan menyerahkannya pada ijtihad manusia. Demokrasi atau republik sah digunakan selama mengejawantahkan lima prinsip islami:
- Al-‘Adalah (keadilan);
- Al-Hurriyyah (kebebasan);
- Al-Musawah (kesetaraan);
- As-Syura (permusyawaratan); dan
- Raqabatul Ummah (kontrol sosial).
5. Karakter Syariat: Tegar (Tsabat) dan Lentur (Murunah) Syariat Islam memiliki dua dimensi yang bersinergi: tsabat (tegar/tetap) pada ranah prinsipil/akidah, serta murunah (lentur) pada ranah muamalah, sosial, dan politik yang adaptif terhadap perubahan waktu dan tempat.
Direktur Pascasarjana Unisma, Prof. Mas’ud, menjelaskan bahwa kehadiran narasumber ahli dalam kuliah tamu ini diharapkan dapat memberikan pencerahan serta pemahaman mendalam bagi para peserta. Khususnya kalangan santri dan akademisi, mengenai relevansi serta harmonisasi antara ajaran Islam, kehidupan bernegara, dan penerapan syariat agama di Indonesia. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




