Sumber Umbul Gemulo. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur bersama Forum Masyarakat Peduli Mata Air Umbul Gemulo mendesak Pemerintah Kota Batu di Batu, Selasa (27/10/2026), untuk mengalokasikan pengadaan lahan eks Hotel De Rayja seluas 6.000 meter persegi menjadi ruang terbuka hijau kawasan konservasi.
Ancaman terhadap kelestarian sumber mata air Umbul Gemulo kembali memicu keprihatinan publik. Forum Masyarakat Peduli Mata Air Umbul Gemulo (FMPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengambil langkah konkret dengan mengalokasikannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) melalui pengadaan lahan eks Hotel De Rayja.
Langkah taktis tersebut dinilai krusial guna memproteksi sumber mata air yang menjadi tumpuan pasokan air bersih masyarakat. Terlebih, lahan seluas lebih dari 6.000 meter persegi tersebut kini telah berpindah kepemilikan. Warga mengkhawatirkan eskalasi konflik tata ruang seperti pada 2013 silam bakal terulang.
Perwakilan WALHI Jatim, Pradipta Indra, menyampaikan bahwa pihaknya telah beraudiensi dengan jajaran pimpinan Pemkot Batu untuk menindaklanjuti kesepakatan awal Januari 2026 lalu. Pembahasan berfokus pada skema pengadaan tanah serta pengawalan surat rekomendasi resmi dari tiga desa terdampak.
“Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyambut baik aspirasi ini. Pemkot Batu bakal membentuk tim gabungan bersama unsur masyarakat untuk mengkaji kelaikan teknis dan akademis pemanfaatan lahan tersebut,” ujar Indra, Selasa (27/10/2026).

Perwakilan WALHI Jatim, Pradipta Indra. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Menurut Indra, akuisisi lahan privat menjadi RTH publik mendatangkan kemanfaatan ganda. Selain memperluas proporsi RTH publik Kota Batu yang wajib memenuhi ambang batas minimal 20 persen, kebijakan ini memagari ekosistem akuifer air bawah tanah dari ancaman eksploitasi komersial.
WALHI menilai skema pembelian lahan demi kepentingan konservasi lingkungan hidup bukan hal mustahil. Ia mengilutrasikan keberhasilan pengadaan lahan Pemkot Batu pada 2013 yang kini difungsikan sebagai Taman Kenanga.
Pentingnya proteksi ini tidak terlepas dari besarnya debit air Umbul Gemulo yang mencapai 160 liter per detik. Sumber air baku ini menopang kebutuhan harian sekitar 19 ribu pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) serta mengaliri sembilan desa sebelum bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Berdasarkan kajian hidrogeologi, posisi lahan eks Hotel De Rayja berada tepat di atas kawasan tampungan (reservoir) air. Aktivitas fisik yang menembus lapisan tanah, seperti pengeboran dalam, berisiko merusak struktur batuan dan memicu krisis debit air.
Mengenai estimasi nilai aset, Indra memperkirakan harga pasar tanah tersebut berkisar Rp17 miliar hingga Rp18 miliar. Pihaknya mengusulkan agar Pemkot Batu mengkaji skema pembayaran bertahap atau memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sesuai regulasi keuangan daerah.
“Air merupakan hak asasi masyarakat yang wajib dijamin keberlanjutannya oleh negara, bukan sekadar komoditas ekonomi. Pemkot Batu harus hadir memberikan kepastian hukum demi kelestarian Umbul Gemulo,” tegas Indra. (Ananto Wibowo)




