MALANG POST – Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengingatkan jajarannya di Batu, Selasa (27/10/2026), untuk mengedepankan pendekatan humanis dan melarang keras menjadikan tilang manual sebagai alat mencari kesalahan pengendara selama Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung 26 Oktober–8 November 2026.
Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 tidak sekadar menyasar para pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menginstruksikan jajarannya agar tidak menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
Penindakan tilang wajib dieksekusi secara profesional, bukan dijadikan sarana mencari-cari kesalahan pengguna jalan.
Operasi kewilayahan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

ATUR LALIN: Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa saat melakukan pengaturan lalu lintas, dalam Ops Semeru 2026 ia menekankan anggotanya untuk tidak mencari-cari kesalahan pengendara dan harus bersikap humanis. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Panji menegaskan, seluruh personel lapangan wajib mengedepankan profesionalisme dan pendekatan persuasif-humanis agar tidak mencederai tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami tegaskan kepada seluruh personel agar tidak ada penyalahgunakan wewenang, seperti melakukan tilang manual sekadar untuk mencari kesalahan pengendara.”
“Gunakan hati nurani dan profesionalisme dalam bertugas. Jika ditemukan oknum yang menyimpang, sanksi tegas akan diberikan tanpa kompromi,” tegas Panji, Selasa (27/10/2026).
Peringatan tersebut menjadi poin krusial dalam perhelatan bertema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Selain menertibkan lalu lintas, operasi ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di jalan raya.
Langkah ini merespons data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur yang mencatat tren peningkatan kecelakaan lalu lintas sebesar 23 persen (bertambah 4.766 kasus) sepanjang Januari hingga September 2026 dibandingkan periode sama tahun 2025. Pada kurun yang sama, angka pelanggaran lalu lintas turut melonjak 25 persen dengan tambahan 94.895 kasus.

Dalam skema operasionalnya, giat ini membagi komposisi porsi tindakan: preventif sebesar 50 persen, preemtif melalui edukasi dan sosialisasi sebesar 20 persen, serta penegakan hukum (represif) sebesar 30 persen melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.
Panji mengingatkan bahwa anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) merupakan etalase utama Polri yang berinteraksi langsung dengan publik saban hari. Oleh sebab itu, integritas, tutur kata, dan sikap harus dijaga secara terukur.
Adapun sasaran prioritas penindakan meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol/narkoba dan melawan arus.
Kemudian melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL), serta knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Operasi ini merupakan ikhtiar kemanusiaan demi melindungi keselamatan masyarakat Kota Batu agar terhindar dari risiko kecelakaan lalu lintas,” pukasnya. (Ananto Wibowo)




