MALANG POST – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menggelar seminar nasional bertajuk “Karhutla dalam Pusaran Hukum” di Gedung Widyaloka UB, Malang, Selasa (27/10/2026), untuk membedah kelemahan penegakan hukum dan merumuskan tanggung jawab negara dalam memulihkan ekosistem akibat kebakaran hutan.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar seminar akademik bertajuk “Karhutla dalam Pusaran Hukum: Antara Lemahnya Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara”. Perhelatan ini dipusatkan di Gedung Widyaloka, Universitas Brawijaya, Selasa (27/10/2026).
Giat ini menjadi forum ilmiah lintas disiplin untuk mengkaji persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari pelbagai perspektif hukum, sekaligus menyoroti tanggung jawab negara dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak krisis ekologis.
Seminar yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB ini menghadirkan sederet akademisi hukum lintas bidang. Para narasumber membedah kompleksitas karhutla, mulai dari tata kelola agraria dan sumber daya alam, hukum administrasi, penegakan hukum pidana, hingga perlindungan hak asasi masyarakat terdampak.
Narasumber yang hadir meliputi Daru Adianto, S.H., M.T. (Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam), Dr. Istislam, S.H., M.H. (Hukum Administrasi Negara), Dr. Adi Kusumaningrum, S.H., M.H. (Hukum Internasional), serta Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn. (Hukum Ekonomi dan Bisnis).

Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dalam seminar bertajuk “Karhutla dalam Pusaran Hukum: Antara Lemahnya Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara” di Gedung Widyaloka, Universitas Brawijaya, Selasa (27/10/2026). (Foto: Istimewa)
Diskusi diperkaya oleh pandangan Prof. Dr. Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., S.J.D. (Hukum Perdata), Dr. Siti Rohmah, S.H.I., M.H.I. (Hukum Islam), Dr. Dhia Al-Uyun, S.H., M.H. (Hukum Tata Negara), serta Ardi Ferdian, S.H., M.Kn. (Hukum Pidana), dengan moderator Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H.
Melalui pendekatan komprehensif tersebut, para pakar menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup mengandalkan pola reaktif berupa penindakan pidana semata. Penanggulangan karhutla wajib mencakup sistem deteksi dini, pengawasan terpadu, mitigasi, dan pemulihan ekosistem.
Akademisi FH UB menggarisbawahi bahwa karhutla merupakan kejahatan lingkungan serius yang mengancam kelestarian alam, kesehatan publik, stabilitas ekonomi, dan pemenuhan hak asasi manusia. Dampak lintas batas (transboundary pollution) menjadikan karhutla berkaitan erat dengan kepatuhan korporasi dan keadilan ekologis.
Oleh sebab itu, penegakan hukum harus dieksekusi secara tegas, adil, transparan, dan tanpa diskriminasi, termasuk memproses pertanggungjawaban hukum korporasi yang terbukti terlibat.
Langkah ini sejalan dengan doktrin polluter pays principle (prinsip pencemar membayar), yang mana pihak pencemar wajib menanggung seluruh biaya pemulihan kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, jaminan hak masyarakat adat dan penanganan konflik agraria harus menjadi agenda prioritas pemerintah.
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kajian kritis ini dalam mendorong pergeseran paradigma penanganan karhutla—dari pendekatan penindakan parsial menuju sistem hukum yang mengutamakan pencegahan dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




