ALL OUT: Tim pemadaman Polresta Makota, turut dilibatkan untuk mempercepat pemadaman api di kawasan Landfill TPA Supiturang Mulyorejo. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota Malang mengeluarkan instruksi tegas melarang warga di sekitar TPA Supiturang Mulyorejo membakar sampah maupun merokok sembarangan usai amuk si jago merah merembet hingga menghanguskan 8 hektare kawasan landfill, Kamis (22/10/2026).
Petaka kebakaran berulang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang Mulyorejo, Kecamatan Sukun, mendapat atensi sangat serius dari pimpinan daerah.
Guna mencegah musibah kebakaran untuk keempat kalinya, Pemerintah Kota Malang memperketat pengawasan lingkungan di kawasan pemukiman, yang berbatasan langsung dengan perimeter TPA.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan, warga dilarang keras melakukan aktivitas pembakaran sampah maupun merokok di dalam area TPA.
Terlebih di tengah hembusan angin kencang musim kemarau, yang berpotensi memicu loncatan percikan api ke zona tumpukan sampah kering lainnya.
Ali membeberkan, Pemkot Malang segera menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Forkopimda untuk merumuskan metode khusus percepatan pemadaman.
”Penanganan saat ini butuh skema efektif karena lahan yang terbakar sudah mencapai 8 hektare. Kami tidak ingin ada korban tumbang dari petugas maupun relawan akibat kelelahan atau terpapar asap beracun,” tegas Wawali Ali Muthohirin, Kamis (22/10/2026).
Kerahkan Ekskavator dan Awasi Gas Metan

FORKOPIMDA: Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin bersama Forkopimda, saat meninjau lahan di TPA Supiturang Mulyorejo. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Politisi PSI ini memaparkan, kerumitan pemadaman api di TPA Supiturang disebabkan oleh tebalnya gunungan sampah yang menyimpan gas metan (CH_4) dan karbon monoksida (CO).
Proses pembasahan tidak cukup hanya menyemprotkan air dari permukaan atas, melainkan harus menggunakan metode khusus dengan alat sekat api.
Armada alat berat berupa ekskavator, dikerahkan untuk membongkar dan membalikkan tumpukan sampah agar penyisiran titik api di lapisan terdalam bisa terjangkau air.
Petugas pemadam dan relawan terus bekerja ekstra keras tanpa henti sejak awal kejadian hingga Kamis siang, sampai kepulan asap tebal mulai berkurang.
Mengingat bahaya asap sampah bagi pernapasan, Dinas Kesehatan diterjunkan untuk memantau kondisi fisik petugas di lapangan serta menginventarisir warga sekitar yang berisiko terdampak.
Atas nama Pemkot Malang, Ali Muthohirin menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat, atas gangguan kenyamanan akibat kebakaran tersebut.
Dari total 32 hektare kawasan sanitary landfill, sebanyak 8 hektare dipastikan hangus terbakar, sehingga membutuhkan waktu pemadaman yang cukup panjang.
Kronologi Kebakaran Tiga Kali

BERJUANG: Petugas di lokasi sibuk melakukan pemadaman di tumpukan sampah kawasan landfill. Hingga siang ini titik api masih kedapatan terus muncul di sela-sela sampah TPA Supiturang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, menyayangkan kecerobohan warga yang membakar sampah di rumpun bambu dekat benteng TPA.
Ulah ceroboh tersebut disambar angin kencang, hingga lidah api merembet cepat membakar kawasan landfill seluas 12 hektare sekitar pukul 12.30 WIB.
Hanya dalam kurun waktu satu jam, kobaran api langsung melalap 4 hektare zona old landfill dan menyambar 4 hektare zona new landfill.
Raymond membeberkan bahwa musibah ini merupakan kejadian kebakaran ketiga kalinya yang melanda TPA Supiturang.
”Kebakaran sebelumnya membutuhkan waktu hingga tiga hari penuh sampai benar-benar padam. Kami berharap dengan dukungan penuh armada gabungan, proses pemadaman kali ini bisa lebih cepat dan asap beracun segera hilang,” pangkas Raymond. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




