MALANG POST – Perkara dugaan pencurian dan pengerusakan tanaman tebu di Desa Sumber Maron, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, berlanjut ke persidangan. Terdakwa Zainul Abidin menjalani agenda persidangan di pengadilan pada Selasa (20/10/2026).
Perkembangan perkara tersebut, disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, S.H., M.H., Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, perkara bermula dari dugaan pengerusakan dan pencurian tanaman tebu milik warga di wilayah Desa Sumber Maron.
Peristiwa yang diduga merugikan pemilik tanaman itu, kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Zainul Abidin diduga telah melakukan pengrusakan dan pencurian tanaman tebu milik warga di wilayah Desa Sumber Maron, Kecamatan Kalipare.”
“Atas perbuatan yang diduga merugikan pemilik tanaman tersebut, pihak yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Kepanjen untuk diproses secara hukum,” terang Muis.
Setelah proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara, kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani tahapan persidangan.
Penuntutan selanjutnya dilakukan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan berkas perkara yang telah diproses.
Proses Hukum Berlanjut
Muis menjelaskan, persidangan akan berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Setiap tahapan menjadi bagian dari proses untuk memeriksa perkara dan menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkomitmen menjalankan proses penuntutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan akan berlanjut sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku hingga putusan hakim dijatuhkan,” jelasnya.
Menurut Muis, proses hukum harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur.
Penanganan perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peran masing-masing dalam sistem peradilan pidana.
Kejaksaan juga memastikan penanganan perkara tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Perkara ini masih harus mengikuti proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan. Status terdakwa tidak dengan sendirinya berarti kesalahan telah terbukti secara hukum. (Nino Wiwantara/Ra Indrata)




