KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol. Danang Setyo Pambudi. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Kepolisian Resor Kota Malang Kota menerjunkan Tim Satreskrim untuk menyelidiki dugaan unsur pidana di balik kebakaran hebat seluas 8 hektare di TPA Supiturang Mulyorejo, Kecamatan Sukun, yang ditengarai dipicu aktivitas pembakaran sampah di area perbatasan Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa amuk si jago merah yang melahap area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang Mulyorejo, kini berlanjut ke ranah hukum.
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, tidak tinggal diam melihat dampak lingkungan dan kerugian sosial yang ditimbulkan dari musibah tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setyo Pambudi, menegaskan, jajaran Satreskrim telah dikerahkan ke lapangan, untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan mendalam.
Fokus utama kepolisian saat ini adalah mengusut asal-usul titik api awal, yang diduga kuat berasal dari aktivitas pembakaran sampah warga di dekat perimeter perbatasan TPA pada Rabu (21/10/2026) siang.
”Kami minta masyarakat di sekitar TPA Supiturang, tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah karena sangat berisiko.”
“Siapa pun yang terbukti sengaja membakar hingga berdampak luas, pasti kami proses sesuai aturan hukum,” tegas Kombes Pol Danang Setyo Pambudi, Kamis (22/10/2026).
Perpindahan percikan api dari area perbatasan perbukitan, diperparah oleh hembusan angin kencang musim kemarau.
Percikan sekecil apa pun dengan cepat menyambar tumpukan sampah kering, yang kaya akan kandungan gas metan (CH_4), sehingga memicu timbulnya ledakan api berskala besar.
Analisis Damkar Dan Pemicu Bambu Terbakar
Dari sudut pandang teknis, Kepala UPT Damkar Satpol PP Kota Malang, Pandu Rizki Darmawan, membeberkan indikasi awal berdasarkan kesaksian petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan warga di TKP.
Saksi mata sempat melihat adanya aktivitas kerja bakti warga, yang disertai pembakaran sampah di sisi barat luar TPA.
Suhu panas terik dan tiupan angin kencang, membuat kobaran api melompati jurang aliran sungai kecil, yang membatasi wilayah perkampungan Desa Jedong dengan kawasan TPA Supiturang.
”Meskipun ada pembatas aliran sungai, percikan api yang terbawa angin sangat mudah memicu kebakaran hebat begitu bertemu gundukan sampah yang mengandung gas metan,” terang Pandu.
Klarifikasi Pengelola Usaha Di Sekitar TKP

PENYEBAB KEBAKARAN: Di lokasi inilah yang diduga menjadi titik awal terjadinya kebakaran pada TPA Supiturang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Di sisi lain, munculnya tuduhan bahwa pembakaran sampah berasal dari area peternakan ayam sekitar TKP, dibantah keras oleh para pengelola usaha lokal.
Pekerja PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Hariyanto (45), memastikan, lokasi usaha di dekat pagar TPA, hanyalah tempat transit dan bukan kandang pemeliharaan ayam.
Hariyanto menggaransi bahwa seluruh pekerja di lokasinya, tidak pernah menyalakan api atau membakar sampah di balik tembok pagar pembatas.
Bantahan serupa dilontarkan oleh Dike Andrianto, penanggung jawab kandang peternakan ayam petelur, PT Berkah Unggas Agrotech di Desa Jedong.
Dike menegaskan, tempat usahanya berjarak ratusan meter dari benteng TPA dan terpisah oleh bentang sungai.
Secara teknis, pembakaran sampah merupakan hal yang paling dihindari oleh peternak, karena asap pekat dapat membuat ayam petelur katarak, stres berat, hingga mati.
Bahkan akibat kepulan asap tebal dari kebakaran TPA Supiturang sejak Rabu kemarin, tiga ekor ayam petelur di kandangnya dipastikan mati.
”Kami tidak mungkin membakar sampah karena ayam sangat sensitif terhadap asap. Pada Rabu jam 9 pagi, kami justru sudah mendengar suara bambu terbakar pletak-pletok di balik tembok pembatas jauh sebelum api merembet ke TPA,” pangkas Dike. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




