Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu, Ady Sayoga. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – DPRD Kota Batu menyoroti koreksi penurunan target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp23,26 miliar serta porsi belanja operasi yang dinilai terlalu dominan mencapai 82,8 persen dalam Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Kota Batu, Selasa (6/10/2026), guna mendorong perbaikan tata kelola fiskal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu memberikan catatan kritis terkait koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Target pendapatan daerah secara keseluruhan diproyeksikan menyusut menjadi Rp932,16 miliar, atau berkurang Rp27,24 miliar jika dibandingkan dengan APBD murni. Sementara itu, target PAD ikut terkoreksi menjadi Rp322,14 miliar, turun Rp23,26 miliar dari porsi awal sebesar Rp345,40 miliar.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu, Ady Sayoga, menilai kondisi penurunan target pendapatan ini harus dijadikan momentum evaluasi total untuk membenahi tata kelola potensi penerimaan daerah. Pasalnya, Kota Batu memiliki pilar potensi ekonomi yang sangat luas dari sektor pariwisata, perhotelan, restoran, tempat hiburan, retribusi parkir, perdagangan, jasa, pemanfaatan aset daerah, industri ekonomi kreatif, hingga UMKM.
Menurut Ady, langkah optimalisasi PAD tidak boleh justru membebani masyarakat kecil, petani, pedagang pasar, maupun pelaku UMKM. Sebaliknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dituntut lebih serius membenahi kebocoran pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk menutup kebocoran di sektor parkir, mengejar target yang belum terealisasi, serta mendata ulang objek pajak yang belum terdaftar.
“Kami menilai Pemkot Batu masih belum optimal dalam mengeksekusi pemungutan pajak dan retribusi daerah secara efektif,” tegas Ady di Gedung DPRD Kota Batu, Selasa (6/10/2026).
Ady mendorong langkah intensifikasi melalui penagihan aktif atas piutang pajak dan tunggakan daerah, serta ekstensifikasi melalui pendataan ulang objek pajak baru. Fokus utamanya menyasar Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) untuk makanan-minuman, tempat hiburan, hotel, vila, homestay, dan retribusi parkir.
“Optimalisasi penerimaan daerah harus berbasis data riil di lapangan, bukan sekadar penetapan target di atas kertas,” imbuhnya.
Ia juga mendesak percepatan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi melalui penerapan transaksi nontunai (non-cash transaction), karcis elektronik (e-ticketing), serta audit berkala. Integrasi aplikasi dan penyediaan peta pemantauan (dashboard mapping) pajak dinilai krusial untuk mempermudah verifikasi dan pengawasan objek pajak secara langsung (real-time). Langkah ini harus diimbangi penguatan kapasitas SDM juru pungut serta skema penghargaan dan sanksi (reward and punishment) yang tegas.
Mengenai piutang pajak yang menumpuk, Ady meminta Pemkot Batu segera mengambil tindakan terukur, terutama dari sektor tempat wisata, perhotelan, dan restoran. Khusus piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ia menyarankan pendekatan humanis, termasuk opsi pemutihan piutang lama sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penagihan piutang daerah hendaknya melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aparat penegak hukum, serta pemerintah desa dan kelurahan. Selain pajak, ia meminta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dioptimalkan agar tidak ada aset yang telantar (idle asset).
Di sisi belanja daerah, Fraksi PKS mencermati komposisi alokasi anggaran yang dinilai terlalu dominan pada belanja operasi. Porsinya membengkak hingga mencapai 82,8 persen dari total belanja daerah, sedangkan alokasi belanja modal hanya menyisakan porsi sekitar 5,5 persen.
Komposisi yang tidak seimbang ini dinilai perlu dievaluasi total karena belanja modal berhubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur publik jangka panjang, seperti perbaikan jalan, drainase, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, sanitasi, pengelolaan sampah, penataan pasar, ruang publik, sarana pariwisata, dan sektor pertanian.
Ady meminta Pemkot Batu memaparkan secara terbuka indikator hasil dan dampak (output and outcome) dari belanja operasi, tidak sekadar membanggakan persentase daya serapan anggaran. Pemkot juga diminta merinci kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pergeseran anggaran antar-SKPD, perubahan lokasi sasaran, hingga penghapusan program beserta alasan rasional, status pelaksanaan, dan dampaknya bagi masyarakat.
“Jangan sampai pergeseran maupun penghapusan kegiatan fisik mengorbankan pemenuhan pelayanan dasar, penanganan kemiskinan, penguatan UMKM, kesejahteraan petani, pengendalian inflasi, serta layanan publik di tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Untuk pengerjaan proyek fisik dalam P-APBD 2026, Ady mewanti-wanti Pemkot Batu agar memastikan kecukupan tenggat waktu, kesiapan dokumen perencanaan, serta proses pengadaan barang dan jasa. Tujuannya agar pengerjaan anggaran perubahan tidak dieksekusi secara terburu-buru yang berisiko menurunkan standar kualitas atau menjadi beban anggaran (sisa lebih pembiayaan anggaran/Silpa) pada tahun berikutnya.
“Kami meminta porsi belanja diprioritaskan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, UMKM, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, penanganan stunting, pengelolaan sampah, mitigasi bencana, serta pengembangan pariwisata yang inklusif,” pungkas Ady. (Ananto Wibowo)




