MALANG POST – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membeberkan, sepanjang Januari hingga September 2026,tercatat 46 perusahaan manufaktur dan industri di wilayah Kabupaten Malang, terpaksa melakoni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seratusan buruh.
Badai ketidakpastian ekonomi di sektor ketenagakerjaan daerah, kini benar-benar memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Ketika gelombang PHK menghantui para pekerja berpenghasilan pas-pasan, dunia usaha dan jajaran pemerintah dituntut beradu cepat meracik opsi mitigasi, agar angka pengangguran baru tidak meledak di jalanan.
Dilema ketenagakerjaan itulah yang dikupas tuntas dalam ruang diskusi publik di talk show Idjen Talk, di Radio City Guide 911 FM.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Den Tyo, mengonfirmasi, rentang Januari hingga September 2026 ini, terdapat 46 perusahaan yang melakoni eksekusi PHK.
Sektor industri dan manufaktur berdiri sebagai kontributor kasus pemutusan hubungan kerja terbanyak.
Menariknya, berdasarkan proses deteksi dini dan verifikasi mitigasi di lapangan, pemicu utama PHK di Kabupaten Malang, rupanya bukan semata-mata dipicu oleh efisiensi keuangan perusahaan.
”Penyebab utama PHK di Kabupaten Malang, justru didominasi oleh tindak pelanggaran peraturan perusahaan oleh pekerja. Faktor disiplin ini lebih dominan dibanding faktor murni efisiensi,” terang Den Tyo, Sabtu (26/9/2026).
Guna menekan angka perselisihan, Disnaker terus melakukan intervensi dengan mendorong pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit di tiap pabrik.
Lembaga ini difungsikan sebagai ruang musyawarah, agar proses PHK tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Dari kacamata pelaku usaha, Perwakilan BPC HIPMI Kota Malang, Istu Jiwo Prakoso, membeberkan, para pengusaha saat ini dihadapkan pada porsi pilihan yang serba dilematis.
Pos gaji pekerja diakuinya menyedot alokasi biaya operasional paling besar, dalam struktur keuangan perusahaan.
Sesuai kalkulasi Return of Investment (ROI), ketika pendapatan meluncur turun, pengusaha terpaksa memutar otak agar roda bisnis tidak gulung tikar tanpa harus menendang keluar para karyawannya.
”Opsi yang paling sering diambil untuk menghindari PHK massal adalah memangkas operasional kantor, atau mengurangi jam kerja dengan sistem shift. Walau kerap diprotes karena menurunkan take home pay, langkah ini jauh lebih baik ketimbang merumahkan pekerja,” jelas Istu Jiwo.
Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Oman Sukmana, menilai PHK ibarat vonis penyakit kanker stadium akhir yang sangat mengerikan bagi kehidupan keluarga buruh.
Prof. Oman menyesalkan sikap sebagian perusahaan yang kerap menjadikan PHK sebagai jalan pintas pertama, padahal pengurangan karyawan mestinya menjadi pilihan paling buncit.
”Ada banyak aspek yang bisa dikorbankan demi efisiensi tanpa memangkas buruh. Misalnya menunda renovasi gedung, menunda peremajaan komputer kantor, atau menunda pembelian kendaraan dinas baru,” imbau Prof. Oman.
Prof. Oman mengingatkan, pekerja dengan standar upah UMK sangat rawan jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem begitu terkena goncangan PHK.
Ia mendesak Pemkot dan Pemkab Malang mengadopsi skema jaminan kehilangan pekerjaan seperti di negara maju.
Pemerintah tidak sekadar memberikan bantuan sembako, tetapi wajib memasok pelatihan skill gratis hingga menyalurkan korban ke tempat kerja baru.
”Bantalan sosial ini sangat efektif agar masyarakat tidak terus-menerus tergantung pada bansos. Begitu buruh mendapat pekerjaan baru dan menerima gaji pertama, suplai bantuan otomatis dihentikan,” pangkas Prof. Oman. (Iqbal Dzulqarnain/Ra Indrata)




