LAPOR POLISI: Korban bersama tim pengacaranya, menunjukkan bukti laporan polisi. (Foto: Istimewa)
MALANG POST — Seorang oknum staf salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang berinisial HS, dilaporkan istri sahnya, LW, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan yang sah.
Laporan dibuat setelah HS disebut tinggal bersama seorang perempuan lain, di sebuah rumah kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Langkah hukum tersebut didampingi tim kuasa hukum LW, yakni Ahmad Muhlisin, S.H., M.H. dan Medina Syfa Nur Ariyadi, S.H.
Persoalan ini disebut telah berdampak pada kehidupan keluarga HS dan LW, yang telah dikaruniai tiga orang anak.
Ahmad Muhlisin mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, HS sudah jarang pulang ke kediaman keluarga di Mojokerto selama sekitar dua tahun terakhir.
Persoalan kemudian memuncak, ketika pihak keluarga bersama Bhabinkamtibmas mendatangi rumah yang disebut ditempati HS di kawasan Banjararum, Singosari.
“Klien kami mengaku, HS ini jarang pulang, dan tadi bersama Bhabinkamtibmas, HS kami gerebek di rumahnya bersama seorang wanita,” ujar Muhlisin saat ditemui awak media, Minggu (27/9/2026).

KE POLISI: Korban, LW, saat berada di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. (Foto: Istimewa)
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, HS disebut baru tinggal di wilayah Banjararum sekitar enam bulan. Sebelumnya, dia disebut menetap di kawasan Kota Malang.
HS, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, berdalih memiliki ikatan pernikahan siri dengan perempuan tersebut. Namun, LW tetap memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian terkait persoalan yang dihadapinya.
Dilaporkan dengan Pasal 412 KUHP
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menggunakan ketentuan dalam KUHP baru, yang mengatur mengenai dugaan tindak pidana kohabitasi, atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.
“Kami melaporkan HS atas tindakan kohabitasi atau kumpul kebo, dengan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Muhlisin.
Dia mengatakan, ketentuan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan merupakan delik aduan.
Sementara itu, Medina Syfa Nur Ariyadi menjelaskan, pelaporan tidak dimaksudkan semata-mata sebagai persoalan rumah tangga. Pihaknya ingin dugaan perbuatan yang dilaporkan, diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status terlapor dalam perkara ini tetap merupakan dugaan, dan kami tidak bermaksud mendahului proses hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Medina.
Minta Polisi Profesional
Kuasa hukum LW berharap proses penanganan perkara oleh Polres Malang, dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Mereka juga meminta masyarakat tidak membangun opini secara prematur dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum, untuk menjalankan proses sesuai ketentuan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena laporan menggunakan ketentuan mengenai kohabitasi dalam KUHP baru.
Sebagai delik aduan, penanganan perkara tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan keterangan para pihak, bukti yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ra Indrata)




