Abdul Qodir mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Abdul Qodir melaporkan Fredy Jonathan, dari Damai Nusantara Law Firm ke Polres Malang, Rabu (16/9/2026), atas dugaan pencemaran nama baik, terkait dengan tuduhan dalam persoalan Pasar Karangploso, guna meminta pengujian atas pernyataan yang dinilainya sebagai bentuk fitnah.
Abdul Qodir mendatangi Polres Malang, Rabu (16/9/2026), untuk membuat laporan dan pengaduan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut ditujukan kepada Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang sebelumnya menyampaikan sejumlah pernyataan dalam media daring (online) terkait dengan persoalan Pasar Karangploso.
Abdul Qodir menegaskan bahwa kedatangannya ke Polres Malang tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun representasi partai politik. Ia menyatakan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan atas nama pribadi sebagai warga negara yang merasa dirugikan oleh pernyataan dan pemberitaan yang menurutnya tidak benar.
“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” tegas Abdul Qodir.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tuduhan maupun pernyataan yang menyangkut seseorang semestinya diuji berdasarkan fakta, data, dan alat bukti, bukan dibangun melalui opini.
Abdul Qodir menyebut dirinya keberatan karena namanya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Ia menilai pengaitan tersebut dilakukan tanpa dasar fakta, data, dan bukti yang cukup.
“Saya sebagai warga negara melaporkan pernyataan (statement) dan pemberitaan yang tidak benar dan fitnah yang dengan sadar dan sengaja mengaitkan nama saya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, tanpa fakta, data, dan bukti,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pemberitaan maupun pernyataan yang dianggapnya tidak benar tersebut telah berdampak terhadap nama baik, harkat, dan martabatnya. Oleh karena itu, Abdul Qodir memilih menempuh jalur hukum untuk meminta persoalan tersebut diuji melalui mekanisme yang berlaku.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fredy Jonathan yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso dalam sejumlah berita di media daring.
Di sisi lain, Abdul Qodir menyatakan tidak ingin proses hukum terkait dengan persoalan Pasar Karangploso dihentikan. Justru, ia mengaku mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang fakta sebenarnya terkait dengan perkara tersebut.
“Terkait dengan proses penegakan hukum Pasar Karangploso, saya mendukung sepenuhnya APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan kepada publik,” katanya.
Ia bahkan menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang apabila nantinya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan praktik koruptif dalam persoalan tersebut.
“Saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang akan meminta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari praktik koruptif tersebut dinikmati oleh siapa saja,” tegasnya.
Abdul Qodir juga meminta agar siapa pun yang nantinya berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat, diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, ia menekankan bahwa seseorang yang belum terbukti bersalah tidak semestinya mendapatkan hukuman melalui opini publik.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Namun, bagi yang tidak bersalah, jangan menghukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian. Biarkan fakta menemukan jalannya sendiri agar hukum menemukan kebenarannya,” sambung Abdul Qodir.
Ia menegaskan, pelaporan ke Polres Malang bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum terhadap persoalan Pasar Karangploso. Menurutnya, justru proses hukum harus berjalan secara objektif dengan mengedepankan pembuktian.
Abdul Qodir juga menyampaikan pesan bahwa dirinya tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Namun, ia menolak apabila dirinya harus menerima tuduhan tanpa pembuktian.
“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya sendiri, untuk tidak melawan hukum. Namun, saya tidak akan tunduk pada tuduhan,” tegasnya.
Menurut Abdul Qodir, perkara tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa menjaga nama baik harus dilakukan melalui kebenaran, sedangkan kebenaran harus diuji melalui pembuktian.
“Nama baik dijaga dengan kebenaran, dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya. (Bagus/Seno/Sugeng Irawan)




