Malang Post – Kodim 0833/Kota Malang melaksanakan penertiban dan penataan Rumah Negara/Dinas TNI AD di wilayah Kota Malang secara humanis dan persuasif, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara sekaligus memastikan pemanfaatan rumah dinas sesuai fungsi, peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan penertiban merupakan tindak lanjut Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 kepada Danrem 083/Bdj untuk melaksanakan penertiban Rumah Negara TNI AD di wilayah Kota Malang.
Penertiban tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan proses hukum yang telah ditempuh. Permasalahan Rumah Negara telah melalui Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung RI. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4381-K/Pdt/2023 tanggal 27 Februari 2024, pada pokoknya dinyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan RI sebagai bukti yang sah, dan segera mengosongkan Rumah Negara/Dinas TNI AD yang dihuni serta mengembalikannya kepada instansi yang berhak, yaitu Denzibang 2/V Malang.
Dalam pelaksanaannya, personel Kodim 0833/Kota Malang mengedepankan komunikasi dan dialog dengan para penghuni. Penertiban tidak dilakukan secara represif, melainkan melalui pemberian penjelasan mengenai status rumah, ketentuan pemanfaatan serta kewajiban penghuni. Para penghuni juga diberikan ruang untuk menyampaikan kondisi dan kendala yang dihadapi sehingga setiap persoalan diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah dan komunikasi yang baik.
Komandan Kodim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis selaku Dankorlap Penertiban menegaskan bahwa proses penertiban akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi merupakan upaya penataan agar rumah dinas dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, serta tetap memperhatikan kondisi para penghuni,” ujarnya.
Melalui pendekatan tersebut, Kodim 0833/Kota Malang berharap penataan Rumah Negara dapat berjalan tertib, aman dan tetap menjaga hubungan yang harmonis dengan para penghuni. Kodim juga mengimbau seluruh penghuni untuk memahami dan menaati ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga dan merawat Rumah Negara sebagai bagian dari aset negara agar dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. (*)




