CURANMOR: Inilah barang bukti dan tersangka pencurian kendaraan bermotor milik petani di Turen. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Kepolisian Resor (Polres) Malang, menangkap seorang pria berinisial SA (46), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang nekad mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Niat hati ingin memanen padi di sawah, Agus Sunarto (54) justru ketiban apes. Sepeda motor Honda Revo yang ia parkir di pinggir jalan sawah, mendadak raib digondol maling.
Peristiwa itu terjadi pertengahan Maret 2026 lalu di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen. Jam menunjukkan pukul 07.50 WIB saat Agus mengunci setang motornya, lalu berjalan sekitar 100 meter menuju petak sawah.
Dua jam berselang, sekitar pukul 10.00 WIB, Agus selesai memanen padi. Namun alangkah terkejutnya ia saat mendapati tempat parkir motornya sudah melompong. Motor kesayangannya menguap. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Agus Lantas melapor ke Polsek Turen. Petugas reskrim bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir rekaman CCTV di sekitar akses jalan persawahan.
Langkah itu membuahkan hasil. Kamera pengawas merekam jelas pergerakan dua pria berboncengan menunggangi Honda Beat hitam masuk ke area sawah.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono. (Foto: Humas Resma)
Hanya berselang 15 menit, keduanya tampak keluar kawasan persawahan—satu orang mengendarai motor sarana, dan satu lagi memboyong Honda Revo milik korban. Rekaman itu sempat tular dan viral di media sosial.
“Hasil penyelidikan gabungan Unit Reskrim Polsek Turen dan Satreskrim Polres Malang mengarah pada dua orang tersangka. Satu berhasil diamankan dan satu lainnya kini berstatus DPO,” terang Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Minggu (9/8/2026).
Pelaku yang tertangkap yakni SA (46), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe). Petugas meringkusnya tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat (7/8/2026).
Di rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam yang dipakai sebagai sarana saat beraksi mencuri.
Kini SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan merusak dan dilakukan bersama-sama. Sementara itu, tim opsnal masih menyisir lapangan untuk memburu satu rekan pelaku yang buron. (HmsResma/Ra Indrata)




