BARANG BUKTI: Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, bersama jajarannya menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang berhasil disita. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Kepolisian Resor (Polres) Malang, menangkap tiga kuli bangunan yang nekat mencuri baterai litium cadangan di 17 menara pemancar telekomunikasi, di 10 kecamatan Kabupaten Malang, dengan nilai kerugian mencapai Rp450 juta, Jumat (7/8/2026).
Baterai litium di menara pemancar (tower) telekomunikasi itu barang mahal. Nilainya Rp16 juta per unit. Fungsinya vital: menjadi penyuplai daya cadangan, agar sinyal HP warga tak mendadak mati saat aliran listrik utama padam.
Tapi di tangan tiga kuli bangunan ini, barang mahal penyokong sinyal itu cuma dihargai murah. Dijual obral hanya Rp1 juta per unit.
Aksi nekat komplotan spesialis baterai tower ini, akhirnya dibongkar jajaran Polres Malang. Tiga tersangka berhasil diringkus, yakni MA dan AF asal Lawang, serta RP warga Pakisaji. Sementara satu pelaku lain bernisial RT, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peta kejahatan mereka tergolong masif. Rilis pengungkapan kasus di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026) siang, mencatat ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan: Bantur, Tumpang, Wagir, Tajinan, Pakis, Jabung, Kromengan, Turen, Gedangan, dan Pagak.
“Para tersangka ini mencari menara-menara pemancar yang berada di tempat sepi, minim warga, dan minim petugas. Polanya adalah hunting atau berburu. Apabila dirasa aman, mereka beraksi,” terang Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, saat rilis media di Mapolres Malang.

PENJELASAN: Kapolres Malang dan Kasatreskrim Polres Malang, ketika memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Malang. (Foto: Humas Resma)
Rulian menjelaskan, komplotan ini beraksi sejak Mei hingga 3 Agustus lalu. Modusnya terbagi rapi. Dua pelaku bertugas membobol tower dengan merusak kunci pengaman menggunakan linggis, obeng, dan tang, lalu menggunting kabel penyuplai daya. Satu pelaku lain bertugas mengangkut dan menjual barang curian.
Total ada 16 unit baterai litium berkapasitas 100 Ampere-hour (Ah) yang digasak dari berbagai menara operator telekomunikasi, mulai dari Telkomsel, Indosat, XL, hingga perusahaan penyedia menara lainnya. Total kerugian korban menembus Rp450 juta. Dari penjualan obral seharga Rp1 juta per unit, para pelaku mengeduk keuntungan kotor Rp16 juta.
Menariknya, para pelaku tak punya latar belakang teknisi elektro. Mereka murni buruh bangunan dan kuli pasir serabutan yang saling kenal karena pekerjaan.
“Mereka belajar dari pengalaman. Sekali berhasil dan ternyata menjualnya mudah, lalu berlanjut terus-menerus. Dari pola kerjanya, mereka disimpulkan sebagai spesialis pencurian baterai litium,” tambah Rulian.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari beruntunnya laporan polisi di tingkat polsek. Tim reskrim lantas bergerak mengumpulkan data dan menelusuri alur pengiriman barang hingga menemukan identitas para tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor pengangkut, linggis, obeng, tang, serta empat unit baterai litium sisa yang belum sempat dilepas ke pasar.
“Uang hasil penjualan mereka bagi rata bertiga—ditambah satu pelaku DPO—untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mengenai penadah yang membeli barang murah ini, tim masih melakukan pengembangan di lapangan,” tegas Hafiz. (Ra Indrata)




