SALAM LITERASI: Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, bersama pimpinan DJP Jatim dan Pengurus GP Ansor Jatim, menyampaikan salam literasi. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Perkuat literasi dan daya saing UMKM, Kanwil DJP se-Jawa Timur menandatangani kerja sama edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan bersama PW GP Ansor Jatim dalam ajang AEF 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur memperkuat edukasi bagi kader, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur. Komitmen tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Perpajakan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur di Graha PW GP Ansor Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaku usaha menjalankan administrasi perpajakan secara benar, serta mendorong kepatuhan sukarela. Edukasi tersebut juga diharapkan membantu pelaku usaha mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan dan meningkatkan daya saing usaha mereka.
Penandatanganan kerja sama berlangsung bersamaan dengan kegiatan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengangkat tema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha.”
Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai perkembangan kebijakan dan regulasi perpajakan serta penerapannya dalam kegiatan usaha. Forum ini juga menjadi ruang diskusi mengenai berbagai kendala perpajakan yang dihadapi kader, pelaku UMKM, dan badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

CINDERAMATA: Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menerima cinderamata plakat dari GP Ansor Jatim. (Foto: Istimewa)
Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Bimo menyampaikan bahwa kolaborasi dengan GP Ansor merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga ke kelompok masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.
Bimo mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perpajakan sejauh ini masih belum merata. Masih terdapat anggapan keliru bahwa seluruh masyarakat wajib membayar pajak. Padahal, tidak semua warga dikenai pajak karena terdapat batasan ambang batas (threshold) dalam pengenaannya.
“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas itu diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan,” ujar Bimo.
“Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Bimo juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan pegawai DJP yang melakukan permintaan tidak semestinya atau menyalahgunakan kewenangan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur H. Musaffa Safril menyampaikan bahwa pemahaman perpajakan di kalangan kader Ansor di sejumlah daerah memang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, GP Ansor Jawa Timur menjalin kemitraan dengan DJP untuk memperluas edukasi perpajakan kepada kader dan pimpinan Ansor di berbagai wilayah.
“Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing,” kata Musaffa.
Melalui kolaborasi ini, DJP Jawa Timur dan GP Ansor Jawa Timur menargetkan terbentuknya ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Kanwil DJP se-Jawa Timur juga berkomitmen mendorong kepatuhan sukarela melalui edukasi dan pendampingan agar pemahaman masyarakat meningkat serta kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara benar sesuai peraturan yang berlaku. (*/Eka Nurcahyo/Malang Post)




