BERMASALAH: Inilah PSU atau lahan yang diduga sudah berubah bangunan dan SHM. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menegaskan, pihaknya akan menyelidiki dan memanggil pihak BPN serta pengembang, terkait dugaan terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Piranha Residence, Lowokwaru pada Senin (3/8/2026).
Fasilitas umum (fasum) perumahan yang mestinya dinikmati warga mendadak disulap menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) pribadi. Kasus membelalakkan mata ini meletup di kawasan Perumahan Piranha Residence, Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang tercantum dalam siteplan perumahan itu diduga kuat telah terbit SHM atas nama pribadi—yang disinyalir milik istri dari sang pengembang.
Pemerintah Kota Malang tak mau tinggal diam. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan akan mengusut tuntas alur janggal penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami masih selidiki dan telusuri lebih lanjut. Pihak-pihak terkait akan kita undang untuk klarifikasi agar semuanya terang benderang. Bagaimana bisa SHM terbit di atas lahan PSU,” tegas Dandung yang juga menjabat Plh Sekda Kota Malang, Senin (3/8/2026).
Pemkot Malang menjadwalkan pemanggilan silang pada Jumat (7/8/2026) mendatang. Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga perumahan, pemilik bangunan, hingga OPD terkait akan duduk satu meja.
Dandung menegaskan, Pemkot ingin membedah alur ganjil ini dari dua sisi: proses pendaftaran hingga terbitnya SHM dari BPN, serta munculnya dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dari DPUPRPKP.
“Klarifikasi mendalam mesti dilakukan kepada pemilik SHM tersebut. Kita tidak bisa berspekulasi sebelum semua data dibuka,” tambah Dandung.

PROTES: Banner yang dipasang warga perumahan. Penolakan dari warga atas kepemilikan SHM dan bangunan yang berdiri di atas lahan PSU. (foto : istimewa)
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, sudah mewanti-wanti agar segala bentuk aktivitas fisik di atas lahan bersengketa tersebut dihentikan sementara.
Politisi PSI alumni Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menegaskan, Pemkot hadir bukan sekadar meredam gejolak, melainkan meluruskan fungsi fasum sesuai siteplan awal.
“Kalau di siteplan tertera murni PSU, itu hak publik! Ada langkah hukum untuk menegaskan kembali agar kepentingan umum tidak dikorbankan demi kepentingan pribadi,” ujar Ali Muthohirin.
Ali membeberkan akar masalah klasik di Kota Malang: dari ratusan pengembang perumahan, baru sebagian kecil yang tertib menyerahkan PSU ke Pemkot Malang. Sisanya masih menggantung tak berujung.
Dampaknya fatal. Lahan PSU yang belum diserahkan resmi ke Pemkot tak bisa disentuh atau diperbaiki menggunakan dana APBD Kota Malang. Warga perumahan yang akhirnya menjadi korban paling dirugikan.
Dukungan pengusutan juga mengalir keras dari Gedung DPRD Kota Malang. Anggota DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mendesak eksekutif bertindak tegas dan menelisik asal-usul ‘sulapan’ SHM di Piranha Residence.
“PSU itu untuk kepentingan umum. Karena belum diserahkan ke Pemkot, anggaran pemeliharaan jelas tidak bisa turun. Pemkot harus tertibkan ini agar warga merasa aman dan nyaman,” desak Danny.
Danny bahkan menyebut DPRD tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanaman modal dan investasi pembangunan perumahan guna menutup celah permainan pengembang nakal di masa depan.
Sementara itu, pihak BPN Kota Malang memilih berhati-hati. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Malang, Mowo Prabowo, mendampingi Kepala BPN Kusniyati, menyatakan pihaknya masih memverifikasi data lapangan.
“Mohon maaf, kami mesti cek dulu tata letak tanah PSU yang dimaksud agar informasi yang disampaikan akurat,” kata Mowo singkat. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




