MALANG POST – Dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kepanjen 1, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka, dalam perkara yang terjadi pada periode 2021–2024 tersebut. Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi mengatakan, penetapan enam tersangka dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026).
“Kami sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penyimpangan dan penyalahgunaan KUR dan KUPRA yang berdasarkan dari hasil penyidikan nomor Print-01/M.5.20/Fd.1/05/2025 pada tanggal 25 Mei 2025,” terang Fahmi.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial SHP, LPS, YW, AIW, ES, dan S.
Berdasarkan keterangan Fahmi, SHP dan LPS sebelumnya pernah menjabat sebagai mantri di BRI Unit Kepanjen. SHP menjabat pada 2021–2023, sedangkan LPS pada 2021–2022.
Tersangka YW disebut pernah menjabat sebagai kepala unit BRI Kepanjen pada periode 2021–2023. Sementara itu, AIW dan ES diduga berperan sebagai calo atau pihak eksternal. Adapun tersangka berinisial S disebut merupakan perangkat desa.
Kejari Kabupaten Malang juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

JUMPA PERS: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, S.H., M.H. (tengah). Didampingin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Imam Rahmat Saputra, S.H., M.H. (Kiri), Kepala Seksi Intelijen, Muis Ari Guntoro, S.H., M.H. (Kanan), dan dua Pegawai Kejaksaan Saat menyampaikan siaran pers. (Foto : Nino Wiwantara/Malang Post)
Fahmi menyebut SHP saat ini ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari. Lima tersangka lainnya, menurut dia, telah lebih dahulu menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dalam perkara lain.
“Keberadaan SHP saat ini sudah kami lakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari. Sedangkan untuk lima tersangka lainnya sudah terlebih dahulu menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dalam perkara lain,” paparnya.
Periksa 51 Saksi
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa 51 saksi dan meminta keterangan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengumpulkan dokumen sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut.
Penyidikan belum dinyatakan tuntas. Kejari Kabupaten Malang masih mendalami perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain, yang turut terlibat dalam pengajuan maupun penyaluran KUR dan KUPRA yang diduga fiktif.
Fahmi menyebut dugaan pengajuan kredit fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu fokus dalam pengembangan penyidikan.
“Dalam pengembangan perkara ini masih belum tuntas, akan terus kami kembangkan untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Karena pengajuan permohonan KUR dan KUPRA fiktif ini sangat merugikan banyak orang. Dan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar,” tutupnya.
Kejari Kabupaten Malang masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan yang berlaku. (Nino Wiwantara/Ra Indrata)




