MALANG POST – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik menerima puluhan aduan guru terkait dugaan ketidaktransparanan penarikan biaya workshop PGRI di Kabupaten Malang, Jumat (23/10/2026), mendesak pembukaan Laporan Pertanggungjawaban atas akumulasi dana kegiatan yang diduga menembus angka Rp1 miliar.
Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK) menerima gelombang aduan dari para guru jenjang TK, SD, dan SMP di bawah naungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang. Aduan tersebut menyoroti minimnya transparansi pengelolaan alokasi anggaran kegiatan lokakarya (workshop) peningkatan kompetensi guru.
Berdasarkan laporan yang masuk, setiap peserta dibebani biaya pendaftaran berkisar Rp100.000 hingga Rp125.000 per orang. Apabila dikalkulasikan dengan estimasi jumlah peserta secara keseluruhan, akumulasi dana publik yang terhimpun diduga menembus angka Rp1 miliar.
Atas temuan ini, PUSDEK mempertanyakan kejelasan data partisipasi guru, bukti transaksi pembayaran, dokumen pendukung kegiatan, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang sewajibnya bersifat terbuka bagi publik. PUSDEK menilai ada indikasi komersialisasi agenda organisasi profesi guru yang berisiko memicu potensi penyalahgunaan wewenang.
Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, S.Psi., menegaskan bahwa tata kelola dana yang menghimpun iuran masyarakat dalam skala besar wajib memenuhi asas akuntabilitas publik.
”Jika benar estimasi dana yang terkumpul melampaui Rp1 miliar, publik dan para guru berhak mendapatkan penjelasan yang terang benderang. Berapa rincian pasti jumlah guru yang membayar, siapa susunan panitia pelaksananya, apa variabel dasar penentuan tarif biaya, ke mana saja alokasi dananya, serta bagaimana draf LPJ-nya? Seluruhnya wajib dijawab melalui dokumen resmi, bukan sekadar penyataan lisan,” tegas Asep, Jumat (23/10/2026).
PUSDEK menilai bahwa workshop pengembangan kapasitas guru idealnya diselenggarakan secara efisien, terbuka, dan akuntabel. Para tenaga pendidik tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek penarikan iuran tanpa diberikan hak atas informasi tata kelola anggaran.
Sebagai tindak lanjut fungsi kontrol sosial, PUSDEK melayangkan lima tuntutan resmi:
- Klarifikasi Tarif: Meminta pengurus PGRI Kabupaten Malang beserta panitia penyelenggara mengklarifikasi secara terbuka rasionalisasi penentuan biaya workshop sebesar Rp100.000–Rp125.000 per peserta.
- Keterbukaan LPJ: Membuka rincian data jumlah peserta terdaftar, total akumulasi penerimaan dana, rincian pos penggunaan anggaran, serta dokumen LPJ secara utuh.
- Pernyataan Dinas Pendidikan: Mendaksa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan kedinasan, penggunaan fasilitas pemerintah, atau izin prinsip penyelenggaraan kegiatan.
- Audit Inspektorat: Meminta Inspektorat Kabupaten Malang melakukan penelaahan mendalam apabila ditemukan irisan penggunaan fasilitas, jam kerja, atau anggaran pemerintah daerah.
- Perlindungan Saksi: Meminta jaminan bahwa para guru pelapor diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan tanpa ada tekanan, intimidasi, atau sanksi struktural dari pihak mana pun.
Asep menegaskan bahwa langkah kritis yang diambil PUSDEK murni bagian dari mekanisme partisipasi publik dan fungsi kontrol sosial, bukan tuduhan personal. Transparansi keuangan merupakan kewajiban moral dan hukum dalam tata kelola organisasi publik.
”Jangan sampai para guru dituntut bekerja secara profesional, tetapi ketika mereka mempertanyakan akuntabilitas biaya kegiatan justru tidak memperoleh jawaban yang memadai. Setiap dana yang dihimpun dari guru harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pukas Asep. (Sugeng Irawan)




