Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital di Jakarta, Jumat (9/10/2026), guna mengatur syarat penunjukan, spesifikasi perangkat, hingga mekanisme pengawasan penyedia layanan Bea Meterai digital secara akuntabel.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Regulasi yang mulai berlaku efektif sejak 22 September 2026 tersebut memuat pedoman tata kelola dan penyediaan perangkat keras khusus yang digunakan dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai berbasis Meterai Teraan Digital (MTD).
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi pilar krusial dalam pilar tata kelola pembayaran Bea Meterai menggunakan skema Meterai Teraan Digital. Melalui regulasi ini, persyaratan penyedia, standardisasi perangkat, hingga pengawasan operasional diatur secara transparan agar pelaksanaannya sesuai dengan koridor hukum,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, Jumat (9/10/2026).
Penerbitan PER-11/PJ/2026 ini merupakan regulasi teknis turunan atas implementasi MTD yang sebelumnya telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Penyempurnaan aturan ini ditujukan untuk mempermudah akses pelayanan bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan dokumen, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keamanan teknis dalam pemanfaatan MTD.
Secara teknis, Meterai Teraan Digital (MTD) merupakan meterai berbentuk label khusus yang dibubuhkan langsung pada dokumen fisik menggunakan perangkat Printer MTD. Perangkat Printer MTD sendiri merupakan mesin pencetak khusus berstandar tinggi yang terhubung langsung secara terenkripsi ke Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP serta memiliki spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh DJP.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD resmi, badan usaha yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan surat permohonan elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui portal saluran resmi yang telah disiapkan. Pemohon harus memenuhi serangkaian kualifikasi ketat, antara lain berbadan hukum resmi, berkedudukan di Indonesia, patuh terhadap ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi mumpuni termasuk pusat data (data center) yang berlokasi di dalam negeri.
Setelah resmi ditunjuk, Penyedia Printer MTD mengemban kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan data transaksi wapu/wajib pajak serta menerapkan standar pelindungan konsumen secara rinci. DJP akan melakukan pengawasan berkala dan berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara izin operasional, hingga pencabutan izin penunjukan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan.
“Melalui kepastian aturan ini, ekosistem Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme kerja yang terstruktur, mulai dari kualifikasi penyedia layanan hingga sistem pengawasannya. DJP akan mengawal secara ketat agar seluruh proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Inge.
Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta petunjuk teknis Bea Meterai dapat diakses melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (Eka Nurcahyo)




