Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara tegas menandatangani Surat Keputusan (SK) pembebastugasan total bagi M. Amrozi Hamidi (MAH), dari seluruh aktivitas mengajar, seraya menolak memberikan pendampingan hukum atas kasus kekerasan di SMPN 18 Malang, Senin (28/9/2026).
Efek jera bagi oknum tenaga pendidik, yang berbuat ugal-ugalan di lingkungan sekolah, tidak boleh sebatas panggung gertak sambal. Ketika marwah Kota Layak Anak (KLA) dipertaruhkan, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan hingga pembekuan izin mengajar, harus dieksekusi tanpa memberi panggung kompromi.
Sikap tanpa ampun itulah yang kini ditunjukkan oleh Wali Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengonfirmasi, pascainsiden penganiayaan fisik yang menimpa siswa di SMPN 18 Malang, posisi M. Amrozi Hamidi tidak sekadar dicopot dari kursi Kepala Sekolah.
Pemerintah Kota Malang melarang keras Amrozi untuk menyentuh ruang kelas, maupun mengajar siswa di seluruh wilayah Kota Malang.
“Statusnya saat ini hanya seorang guru tanpa jam mengajar di Kota Malang. Terhitung sejak Jumat (25/9/2026) lalu, yang bersangkutan kami bebastugaskan secara menyeluruh,” tegas Wali Kota Wahyu Hidayat, Senin (28/9/2026).
Wahyu menandaskan, SK pembebastugasan tersebut telah ia tandatangani secara resmi.
Langkah drastis ini diambil agar memunculkan efek jera yang mendalam bagi pelaku, sekaligus menjadi cerminan serta peringatan keras bagi seluruh tenaga pengajar di Kota Malang.
Guna mengisi kekosongan kepemimpinan di SMPN 18 Malang, Pemkot Malang bergerak cepat menunjuk Kepala SMPN 1 Malang, Risna Widyawati, untuk mengemban tugas tambahan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMPN 18 Malang.
“Dalam waktu dekat kami akan segera melantik Kepala SMPN 18 Malang secara definitif. Saat ini prosesnya sedang melewati pembahasan dan menunggu rekomendasi BKN serta persetujuan Kemendikdasmen,” terangnya.
Disinggung mengenai kemungkinan Pemkot Malang memasang badan atau memberikan bantuan hukum bagi Amrozi, yang kini dilaporkan ke Polresta Malang Kota, Wahyu secara tegas menolak.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, Pemkot Malang berada di sisi korban dan tidak akan mengalokasikan pendampingan hukum bagi oknum pejabat yang melanggar aturan kedisiplinan ASN.
“Kami sama sekali tidak memberikan pendampingan hukum. Tidak tahu kalau dari organisasi PGRI. Posisi Pemkot justru memberikan sanksi tegas dengan membebastugaskan yang bersangkutan,” serunya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral daerah, Pemkot Malang mengalihkan fokus penuh untuk memulihkan trauma fisik dan psikologis para siswa korban pemukulan.
Tim gabungan dari Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat serta Dinsos-P3AP2KB yang diwakili UPT PPA diterjunkan langsung ke sekolah untuk melakoni pendampingan trauma healing.
Langkah ini diambil agar kondisi mental anak didik tidak terganggu dan tetap nyaman melahap proses belajar mengajar di kelas.
Apalagi Kota Malang saat ini mengantongi predikat mentereng sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Layanan pendidikan di Kota Malang wajib dilaksanakan secara humanis. Dilarang keras ada aksi kekerasan maupun bullying di sekolah. Guru harus tampil humble, asyik, dan ramah anak,” pungkas Wahyu Hidayat. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




