MALANG POST – Dinas Perhubungan Kota Batu mulai menguji coba skema kontrak retribusi parkir berbasis satuan ruang parkir (SRP) yang dinegosiasikan langsung bersama para juru parkir di tujuh titik Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, Jumat (18/9/2026), guna meningkatkan akuntabilitas pendapatan daerah.
Penataan tata kelola retribusi parkir di Kota Batu mulai memasuki babak baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mulai menguji coba skema kontrak parkir berdasarkan titik atau satuan ruang parkir (SRP). Besaran nilai kontrak tidak ditetapkan sepihak oleh pemerintah, melainkan dinegosiasikan terlebih dahulu bersama juru parkir (jukir) dengan mempertimbangkan potensi riil di masing-masing lokasi.
Tahap awal penerapan skema tersebut mulai dijalankan. Dishub mengumpulkan para jukir untuk membahas nilai kontrak sejumlah titik parkir di kawasan Jalan Panglima Sudirman. Dari agenda perdana tersebut, terdapat tujuh titik SRP yang mulai dinegosiasikan.
Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan, turun langsung memimpin forum tersebut. Menurutnya, skema kontrak dirancang dengan prinsip transparansi dan kewajaran (fairness). Artinya, nominal yang disepakati harus mencerminkan kondisi riil di lapangan.
”Kami ingin transparan dan adil (fair). Angka kontrak harus rasional berdasarkan potensi riil, jumlah jukir di titik tersebut, hingga jam operasional pertokoan,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).

KONTRAK PARKIR: Juru parkir di Kota Batu mulai melakukan tahap uji coba skema kontrak parkir. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Salah satu titik yang telah mencapai kesepakatan berada di kawasan Apotek Sehat, Jalan Panglima Sudirman. Sementara itu, sejumlah titik lain masih dalam tahap pembahasan, di antaranya kawasan Toko Puri, Burger Buto, dan beberapa lokasi strategis lainnya.
Herawan menjelaskan bahwa skema tersebut menjadi bagian dari masa transisi menuju tata kelola retribusi parkir yang lebih terukur. Melalui kontrak per titik, potensi penerimaan maupun kewajiban pengelolaan di setiap lokasi diharapkan dapat teridentifikasi secara lebih jelas.
Dishub menargetkan seluruh proses negosiasi untuk tahap awal tersebut rampung pada bulan ini. Target tersebut sekaligus menjadi salah satu program kerja yang ingin dituntaskan Herawan sebelum memasuki masa purnatugas sebagai Kepala Dishub Kota Batu pada 1 Oktober mendatang.
Ia menyebut kepastian sistem menjadi salah satu alasan percepatan penerapan skema tersebut. Selain memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah, sistem kontrak juga diharapkan memberikan kepastian kerja dan jaminan hukum bagi para juru parkir.
”Saya ingin memberikan kepastian kerja dan jaminan hukum bagi jukir. Sistem kontrak di muka ini menjadi warisan penataan agar tata kelola retribusi parkir kita makin akuntabel dan tidak ada lagi kecurigaan kebocoran anggaran,” tegasnya.
Setelah proyek percontohan (pilot project) di tujuh titik kawasan Jalan Panglima Sudirman terlaksana, Dishub berencana memperluas skema kontrak tersebut ke sejumlah SRP strategis lainnya di Kota Batu. Perluasan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan potensi serta karakteristik masing-masing titik parkir. (Ananto Wibowo)




