Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim III saat menyerahkan setumpuk berkas perkara beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada pihak Kejaksaan Negeri dalam rangka pelimpahan Tahap II (P-22). (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jatim III menyerahkan dua tersangka kasus faktur pajak fiktif dan penggelapan PPN kepada kejaksaan di Malang, Kamis (10/9/2026), guna menegakkan hukum perpajakan serta memulihkan kerugian pendapatan negara yang mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III menindak tegas dua tersangka pidana perpajakan melalui jalur hukum. Masing-masing terlibat dalam kasus penggelapan PPN dengan modus penerbitan faktur pajak fiktif serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Setelah berkas penyidikan perkara dinyatakan lengkap (P-21), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim III bersinergi dengan Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan.
“Ini sebagai wujud nyata komitmen dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, setelah sebelumnya kami melakukan upaya dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim III, Paryan, kepada para wartawan dalam konferensi pers di Kantor DJP Jatim III, Kamis (10/9/2026).
Saat konferensi pers, Paryan didampingi oleh Rachmad Auladi (Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan/P2IP Kanwil DJP Jatim III), Riska (PPNS), serta perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Polda Jatim.
Menurut Paryan, penyerahan tahap II atas tersangka berinisial IEC dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. IEC yang menjabat sebagai Manajer Akuntansi PT MCM Probolinggo diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada periode Januari 2018 hingga Desember 2021.

KONFERENSI PERS: Kakanwil DJP Jatim III, Paryan, bersama jajaran, Kejaksaan dam Polda Jatim, saat konferensi pers. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Perbuatan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan. Dari praktik penerbitan faktur pajak fiktif itu, kata Paryan, tersangka diduga menerima aliran dana berupa imbalan (fee) ke rekening pribadinya yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.165.058.222.
Atas perbuatannya, tersangka IEC dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf b atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara dan denda empat kali lipat dari tagihan terutang.
Selain itu, PPNS Kanwil DJP Jatim III juga telah menyerahkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus penggelapan PPN dengan modus tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut oleh tersangka IHD melalui CV PB yang beralamat di Jember. Perkara ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.909.534.788.
Tersangka IHD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda empat kali lipat dari tagihan terutang.
Menurut Paryan, penegakan hukum yang dilakukan PPNS Kanwil DJP Jatim III merupakan bagian dari upaya terakhir dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan setelah pemberian imbauan dan peringatan. Dalam pelaksanaannya, DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebelum penerapan sanksi pidana.
Sejalan dengan hal itu, papar Paryan, DJP mengingatkan seluruh wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut kepada negara.
Khusus bagi WP yang telah mengkreditkan faktur pajak fiktif atau status Pengusaha Kena Pajak (PKP)-nya telah ditangguhkan (suspend), tegas Paryan, DJP mengimbau agar segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Perpajakan, penerbit maupun pengguna faktur pajak fiktif dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, pengawasan terhadap kepatuhan WP, khususnya dalam administrasi dan penerbitan faktur pajak, akan semakin mudah, akurat, dan terintegrasi melalui implementasi Sistem Coretax (Coretax System).
Menanggapi rangkaian penegakan hukum itu, Paryan menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga amanah penerimaan negara.
“Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi wajib pajak lainnya agar menjauhi praktik-praktik yang melanggar ketentuan perpajakan. Kesadaran wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang kuat untuk mendukung Indonesia yang lebih maju,” ujar Paryan.
Kanwil DJP Jatim III, lanjutnya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Jatim dan Kejati Jatim atas sinergi, dukungan, serta kolaborasi yang terjalin dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan. Kolaborasi antarlembaga ini diharapkan dapat terus diperkuat guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional. (Eka Nurcahyo)




