MALANG POST – Polres Malang bersama jajaran Polsek, menyita sedikitnya 2.826 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dan jenis, dalam operasi penertiban penyakit masyarakat di sejumlah kawasan Kabupaten Malang, Sabtu (3/10/2026).
Minuman keras ilegal, kerap menjadi akar muara timbulnya berbagai pemicu kriminalitas jalanan, aksi tawuran remaja, hingga kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa.
Ketika botol-botol alkohol murah meriah merembes masuk ke warung-warung di permukiman padat, keselamatan masa depan generasi muda di desa-desa menjadi taruhan utamanya.
Ketegasan menyapu bersih peredaran air haram itulah, yang kini digenjot secara serentak oleh jajaran kepolisian.
Hingga Sabtu (3/10/2026), tim gabungan Polres Malang bersama Polsek jajaran, terus merazia titik-titik rawan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dari hasil penyisiran beruntun di berbagai penjuru wilayah Kabupaten Malang, petugas berhasil menyita total 2.826 botol miras ilegal.
Jenis barang bukti yang diangkut ke Mapolres Malang sangat beragam.
Mulai dari miras olahan tradisional jenis arak dan trobas, yang sangat membahayakan keselamatan jiwa, hingga minuman beralkohol berlabel pabrikan dengan kadar persentase tinggi.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, menegaskan, razia pekat ini digelar secara masif, demi menekan angka potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polisi tidak ingin minuman beralkohol ilegal diperjualbelikan secara bebas dan diakses dengan mudah oleh warga.
”Razia terus kami lakukan secara berkelanjutan, untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras beredar bebas di lingkungan masyarakat. Langkah pencegahan ini akan terus bergerak menyesuaikan pemetaan di lapangan,” tegas AKBP Rulian Syauri, Sabtu (3/10/2026).
Rulian menggarisbawahi, fokus utama penyisiran petugas menyasar toko, warung, maupun tempat penyimpanan tersembunyi yang berlokasi di pemukiman warga.
Pasalnya, lokasi penjualan yang dekat dengan kawasan padat penduduk, sangat rentan dijangkau oleh anak-anak usia sekolah serta kelompok remaja.
Selain melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas kepolisian di lapangan turut menyalurkan edukasi serta peringatan keras, kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan hukum.
”Kami memberikan edukasi langsung kepada para pemilik usaha, agar tidak lagi menjual miras tanpa izin. Warga masyarakat juga kami ajak untuk bersama-sama membentengi lingkungan masing-masing,” imbuh Rulian.
Perwira dengan dua melati di pundak tersebut, meminta peran aktif elemen masyarakat, untuk berani membongkar praktek perdagangan miras di wilayahnya.
Masyarakat yang mengendus adanya peredaran arak maupun trobas, dipersilakan melapor secara cepat ke Polsek terdekat atau memanfaatkan hotline Call Center 110.
”Target utama kami bukan sekadar memamerkan angka barang bukti. Hal yang paling krusial adalah bagaimana memutus rantai pasokan miras dari akar lingkungan masyarakat agar situasi Malang tetap aman, kondusif, dan nyaman,” pangkas Rulian. (Hmsresma/Ra Indrata)




