MALANG POST – Paguyuban Pedagang Pasar Induk Among Tani, mendesak Pemerintah Kota Batu untuk membuka data pemetaan kios dan los secara transparan di Kota Batu, Rabu (9/9/2026), guna mengakhiri kesimpangsiuran informasi, serta menutup celah praktik korupsi jual beli lapak pasar.
Penetapan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi (AS), sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli lapak kembali menyoroti persoalan transparansi pengelolaan pasar. Paguyuban pedagang kini mendesak Pemkot Batu untuk membuka seluruh data pemetaan kios dan los secara transparan kepada publik.
Ketua Paguyuban Pedagang IX Pasar Induk Among Tani, Muhammad Ali Subaidi, mengatakan bahwa keterbukaan data menjadi penting untuk mengakhiri kesimpangsiuran informasi yang selama ini terjadi di lingkungan pasar. Menurutnya, data yang dibuka secara terang juga dapat mempersempit ruang bagi oknum yang mencoba memanfaatkan ketidakjelasan status lapak.
“Kami minta Pemkot Batu jangan lagi menyembunyikan data,” ungkap Ali, Rabu (9/9/2026).

TRANSAKSI: Wali Kota Batu, Nurochman saat melakukan transaksi pembelian di Pasar Induk Among Tani. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Ia meminta Pemkot Batu membeberkan secara terperinci data pemegang sah kios di Lantai 1, 2, dan 3. Tidak hanya itu, jumlah kios yang saat ini kosong juga harus dipastikan dan diumumkan secara terbuka.
Ali bahkan mengusulkan agar data tersebut ditempel di area pasar sehingga bisa dilihat dan diawasi langsung oleh pedagang maupun masyarakat. Langkah itu dinilai penting karena selama proses relokasi, minimnya transparansi berpotensi membuat pedagang asli tersingkir.
“Jika data kios dan los dibeberkan secara jujur, tidak akan ada lagi celah bagi oknum untuk bermain data,” tegasnya.
Menurut Ali, ketidakjelasan status lapak tidak hanya berpotensi memunculkan persoalan administrasi. Kondisi tersebut juga membuat suasana di dalam pasar menjadi tidak kondusif. Pedagang saling curiga karena tidak mengetahui secara pasti pemegang hak atas masing-masing kios maupun los.
Dampaknya juga dirasakan pada aktivitas perdagangan. Pembeli disebut ikut kebingungan dengan kondisi lapak di pasar sehingga sebagian memilih enggan berkunjung. Jika terus dibiarkan, situasi tersebut dikhawatirkan semakin menekan geliat ekonomi di Pasar Induk Among Tani.
Oleh karena itu, rencana audiensi dengan Wali Kota Batu diharapkan menjadi momentum untuk membenahi persoalan tersebut. Paguyuban meminta data final sebanyak 2.155 pedagang kembali disinkronkan dengan kondisi riil di lapangan.
Hasil sinkronisasi itu, lanjut Ali, harus dipublikasikan secara terbuka. Dengan begitu, pedagang dapat mengetahui status lapaknya masing-masing sekaligus ikut mengawasi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Sebelumnya, Wali Kota Batu, Nurochman, memastikan bahwa evaluasi internal tidak akan menunggu proses hukum rampung. Menurutnya, sistem pengelolaan Pasar Induk Among Tani perlu ditinjau secara menyeluruh agar celah yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa bisa segera dibenahi.

“Iya, pasti akan kami evaluasi. Evaluasi itu wajib,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Batu telah menjadwalkan audiensi dengan para pedagang. Pertemuan tersebut bakal menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan Pasar Induk Among Tani, termasuk melihat kembali sistem dan mekanisme yang selama ini berjalan.
Pemkot Batu berharap pembenahan tersebut tidak hanya menjadi respons atas kasus yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh, evaluasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pasar sehingga praktik penyimpangan serupa tidak terjadi kembali.
Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023 tidak berhenti pada penetapan AS sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kini masih menelusuri aliran uang sebesar Rp262,8 juta yang diduga diterima oleh mantan Kepala UPT Pasar Among Tani tersebut. (Ananto Wibowo)




