Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Batu, Nurochman, memastikan, Pemkot Batu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Induk Among Tani di Kota Batu, Minggu (6/9/2026), guna menutup celah penyimpangan pascapenetapan mantan Kepala UPT Pasar berinisial AS sebagai tersangka korupsi oleh Kejari.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tidak ingin kasus dugaan korupsi di Pasar Induk Among Tani berhenti sebatas proses hukum. Wali Kota Batu, Nurochman, memastikan pembenahan internal bakal dilakukan untuk mengevaluasi tata kelola pasar yang menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan di Kota Batu tersebut.
Langkah itu menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terhadap mantan Kepala UPT Pasar Batu pada Diskumperindag periode 2020–2024 berinisial AS pada 3 September 2026.
AS ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan terkait dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani pada tahun anggaran 2023.
Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa Pemkot Batu menghormati seluruh proses hukum yang kini sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).
Di sisi lain, Cak Nur, sapaan akrab Nurochman, juga memastikan evaluasi internal tidak akan menunggu proses hukum rampung. Menurutnya, sistem pengelolaan Pasar Induk Among Tani perlu ditinjau secara menyeluruh agar celah yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa dapat segera dibenahi.
“Iya, pasti akan kami evaluasi, evaluasi itu wajib,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Batu telah menjadwalkan audiensi dengan para pedagang. Pertemuan tersebut bakal menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan Pasar Induk Among Tani, termasuk melihat kembali sistem dan mekanisme yang selama ini berjalan.
Pemkot Batu berharap pembenahan tersebut tidak hanya menjadi respons atas kasus yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh, evaluasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pasar sehingga praktik penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023 belum berhenti pada penetapan AS sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kini masih menelusuri aliran uang Rp262,8 juta yang diduga diterima oleh mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani tersebut.
Pendalaman itu dilakukan untuk mengungkap lebih jauh cara uang tersebut diterima oleh AS, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan uang terkait dengan pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani. (Ananto Wibowo)




