Oleh: Dahlan Iskan
Sudah lupa, saking lamanya, kapan putusan pengadilan banding justru lebih berat. Tahu-tahu terjadi pekan lalu: Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ibam lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama. Dari penjara empat tahun menjadi lima tahun. Dari Ibam tidak perlu membayar uang pengganti menjadi harus membayar Rp5 miliar.
Anda sudah tahu: itu dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan era Menteri Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief alias Ibam adalah konsultan Kemendikbud di bidang teknologi pendidikan. Ibam memang ahli di bidang itu. Ia sebenarnya sudah enak tinggal di luar negeri. Ia punya pekerjaan mapan di sana. Ketika diminta oleh Menteri Nadiem untuk “pulang mengabdi ke negara sendiri”, ia sampai menolak tawaran untuk bekerja di Facebook London.
Di Indonesia, Ibam terkenal sebagai salah satu pendiri Bukalapak, pimpinan di GovTech Edu, serta mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim.
Ibam sangat yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan Nadiem. Jabatannya sebagai konsultan bukanlah pihak yang mengambil keputusan dalam pengadaan 1,2 juta unit Chromebook.
Oleh karena itu, ketika Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, Ibam mengajukan banding. Ia berharap di pengadilan tinggi bisa bebas. Ternyata, hukumannya justru diperberat.
Pengamat pun bertanya-tanya: bagaimana hakim pengadilan tinggi bisa memiliki hitungan Rp5 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara? Uang apa itu? Mengapa nilainya Rp5 miliar?
Hanya satu orang yang bisa menjawabnya: Agustinus Edy Kristianto. Ia mantan wartawan yang sangat rajin menulis. Saya sering membaca tulisannya, seminggu bisa dua kali. Isi tulisannya pun amat kritis.
Dalam kasus korupsi Chromebook, praktis hanya AEK yang melawan arus opini membela Ibam dan Nadiem Makarim. Belakangan bertambah satu orang lagi, tetapi tulisannya hanya bisa dibaca oleh anggota grup WhatsApp Wartawan 60+.
Agus juga kritis dalam menulis soal pasar modal, goreng saham, sampai soal Telkomsel yang terancam kehilangan uang Rp6 triliun di GoTo. Ia terlihat mendalami sangat dalam patgulat-patgulipat di pasar saham.
Menurut Agustinus, hukuman tambahan uang pengganti Rp5 miliar itu berasal dari gaji yang diterima Ibam selama di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Di yayasan itu, menurut Agustinus, Ibam bergaji Rp163 juta per bulan. Ibam, tulisnya, mendapat gaji sebesar itu sejak Januari 2020 sampai Agustus 2022. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp5 miliar.
“Itu tafsir Anda sendiri?” tanya saya.
“Iya. Itu tafsir dan analisis saya,” kata Agustinus. “Namun, angka Rp163 juta per bulan itu akurat. Sesuai dengan isi dakwaan dan putusan pengadilan,” tambahnya.
Memang masih sulit mengaitkan hukuman tambahan itu dengan kerugian negara. Pun jika tafsir dan analisis Agustinus tepat, di mana letak kerugian negaranya? Bukankah gaji itu diterima Ibam dari yayasan, bukan dari instansi pemerintah seperti Kemendikbud?
Dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi tidak disebutkan hubungan antara hukuman tambahan dan kerugian negara. Hal yang disebutkan hanya “…hukuman uang pengganti berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa dan manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana”.
Intinya ada pada ‘manfaat ekonomi’. Lalu, Agustinus menelusuri manfaat ekonomi apa saja yang diterima Ibam yang nilainya Rp5 miliar. Maka ketemulah itu: gaji dari yayasan sebesar Rp163 juta per bulan selama hampir tiga tahun tersebut.
“Apakah yayasan menerima uang dari negara sehingga gaji dari yayasan dianggap merugikan keuangan negara?”
Agus, alumnus Unpad Bandung dan SMAN 3 Depok itu, belum bisa menjawab. Ia masih belum tahu apa yang terjadi di balik itu. Agus yang juga pernah menjadi staf di YLBHI itu hanya tahu ada Nota Kesepakatan antara Kemendikbud dan yayasan. Ia hafal nomor nota tersebut dan tahunnya: akhir 2019. Ia juga tahu lingkup nota kesepahaman itu, yakni program Merdeka Belajar, mulai dari pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM) hingga program Merdeka Belajar.
Begitu hukuman diperberat, Ibam langsung berharap agar Presiden Prabowo turun tangan. Ibam beralasan, jika orang seperti dirinya dihukum, hal itu akan membuat diaspora Indonesia ketakutan untuk pulang dan mengabdi kepada negara. Pun para direksi BUMN akan ketakutan.
Di luar harapannya kepada Presiden Prabowo, Ibam masih memiliki harapan lain: mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Siapa tahu di tingkat kasasi ia bisa bebas, meskipun ada pula kemungkinan sebaliknya. (Dahlan Iskan)


