Perwakilan pedagang Pasar Karangploso foto bersama Bupati Sanusi di Jalan Gede, setelah menyampaikan gagasan penambahan kios sayur dan buah. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Bupati Malang H.M. Sanusi menonaktifkan Kepala UPT Pasar Induk dan Pasar Sayur Karangploso Anton Apriansah di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2026), guna menyelesaikan gejolak sengketa pembangunan kios pedagang buah dan sayur yang bersumber dari disposisi kepala daerah.
Para pedagang buah dan sayur di Pasar Karangploso berupaya agar dapat segera menempati kios dan lapak yang ada saat ini. Berbagai langkah ditempuh oleh para pedagang, termasuk menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Selain menunggu proses hukum berjalan, para pedagang—yang sebagian besar merupakan pedagang buah dan sayur—berharap ada sikap tegas dari Bupati Malang, H.M. Sanusi, untuk menuntaskan persoalan tersebut secara konkret.
Ketegasan bupati dinilai krusial lantaran ia dianggap ikut bertanggung jawab dalam memberikan izin awal pembangunan kios dan lapak pedagang sayur serta buah di kawasan pasar tersebut. Gayung bersambut, Bupati Malang mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk dan Pasar Sayur Karangploso Kabupaten Malang, Anton Apriansah, S.E., M.M.
Saat dikonfirmasi, Anton Apriansah membenarkan keputusan penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala UPT. “Persoalan pedagang Pasar Karangploso saat ini sudah ditangani oleh kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi oleh para pedagang,” ungkap Anton saat ditemui Malang Post, Rabu (23/9/2026).
Ketika dikonfirmasi mengenai apakah rencana pembangunan kios dan lapak tersebut telah melalui kajian teknis serta persetujuan resmi dari Pemkab Malang, Anton mengungkapkan bahwa rencana pembangunan berawal dari terbitnya surat disposisi Bupati Malang, H.M. Sanusi. (Bagus Yudhistira/Sugeng Irawan)




