Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Arya Wicaksana. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Penyidik Kejaksaan Negeri Batu, mendalami aliran dana dugaan korupsi senilai Rp262,8 juta dari tersangka Agus Suyadi di Kota Batu, Jumat (4/9/2026), guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik penyimpangan pengelolaan kios Pasar Induk Among Tani.
Penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023 belum berhenti pada penetapan Agus Suyadi (AS) sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kini masih menelusuri aliran uang Rp262,8 juta yang diduga diterima oleh mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani tersebut.
Pendalaman itu dilakukan untuk mengungkap lebih jauh cara uang tersebut diterima oleh AS, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan uang terkait dengan pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Oleh karena itu, pihaknya belum menutup kemungkinan adanya fakta baru yang ditemukan penyidik selama proses pendalaman.
“Untuk aliran uang masih didalami oleh penyidik, penyidikan ini belum final. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Silakan nanti ikuti lagi prosesnya,” ujar Arya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Arya belum memberikan kepastian. Ia hanya menegaskan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan setelah rangkaian penyidikan berjalan lebih lanjut. “Silakan nanti ikuti lagi rangkaian prosesnya,” imbuhnya.

DIUSUT: Usai menetapkan eks Kepala UPT Pasar Batu, Kejari Batu terus melakukan pendalaman untuk mengetahui aliran uang Rp262,8 juta tersebut. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sejauh ini, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang oleh AS dengan total Rp262.800.000,00. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pedagang dan berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios maupun los di Pasar Induk Among Tani pada 2023.
Nominal tersebut kini menjadi salah satu materi penting yang terus dikembangkan penyidik. Tidak hanya soal jumlah uang, Kejari Batu juga tengah mendalami mekanisme penerimaan hingga pihak-pihak yang berada di balik aliran dana tersebut.
AS sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.
Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan bahwa kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara terang. Pihaknya juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Menurut Haitsam, penetapan AS sebagai tersangka masih merupakan tahap awal dalam proses penyidikan. Ia bahkan menilai terbuka kemungkinan munculnya fakta baru, termasuk pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.
“Ini belum final. Pasti akan ada fakta baru yang nantinya diungkap. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap ada,” tegasnya.
Haitsam juga menilai perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los tersebut bukan perkara yang sederhana sehingga sulit dilakukan hanya oleh satu orang.
“Sebab, kalau berbicara tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana sederhana. Sulit untuk dilakukan sendirian,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




