Danny Agung Prasetyo, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang mendesak Badan Pertanahan Nasional Kota Malang untuk transparan dan mempermudah akses informasi pelayanan pertanahan di Kota Malang, Jumat (4/9/2026), guna mencegah potensi keluhan masyarakat terkait hambatan pengurusan sertifikasi lahan.
Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Malang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang membuka pintu dan memberikan pelayanan yang baik ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan urusan pertanahan. Pelayanan diharapkan tidak dihambat, apalagi tertutup, hingga membuat masyarakat kecewa dan mengeluh karena tidak mendapatkan informasi yang diharapkan.
“BPN sebagai lembaga pemerintah wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk memberikan informasi yang benar. Masyarakat harus berani melawan apabila diperlakukan tidak sesuai dengan standar pelayanan atau dihambat oleh oknum lembaga pemerintah,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, Jumat (4/9/2026).
Eko Hadi Purnomo yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku prihatin apabila masih ada lembaga pemerintah yang tidak memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.

Eko Hadi Purnomo, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
“Apabila berkasnya sudah sesuai dengan aturan atau persyaratan, ya seharusnya dilayani sesuai dengan ketentuan standar pelayanan. Pada era sekarang harus transparan. Misalnya, berapa lama waktu untuk mengurus tanah jika berkasnya sudah lengkap, berapa lama hasil pengukuran tanah selesai, dan lainnya,” jelas Eko.
Terkait dengan persoalan pertanahan puluhan warga Kelurahan Ciptomulyo yang mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetapi ditolak BPN dengan alasan lahan diklaim sebagai aset Pemkot Malang, Eko menyatakan bahwa hingga kini komisinya belum menerima pengaduan dari warga.
Demikian pula dengan persoalan tanah di Supiturang dan Pandanwangi, hingga kini belum ada tindak lanjut. Oleh karena itu, pihak dewan belum memiliki rencana untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan BPN.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi A dari Partai Gerindra, Danny Agung Prasetyo. Menurut Danny, BPN tidak boleh menyumbat informasi untuk masyarakat. BPN wajib memberikan informasi yang benar kepada publik.
“BPN sebagai lembaga pemerintah wajib memberikan pelayanan yang baik dan informasi yang benar bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila masyarakat mendapatkan pelayanan yang buruk, mereka dapat mengadu ke dewan. DPRD dapat memanggil BPN maupun lembaga pemerintah lainnya yang memberikan pelayanan buruk untuk dilakukan dengar pendapat. (Eka Nurcahyo)




