MUSYAWARAH: Ketua RT 1 sampai RT 17 RW di Jodipan, kumpul di Balai RW, untuk melakukan klarifikasi terkait dana warga sebesar Rp126,7 juta habis ludes digelapkan oknum bendahara RW. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Satreskrim Polresta Malang Kota, menahan oknum bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, berinisial CBH (59), usai menguras uang iuran warga 17 RT senilai Rp126,7 juta untuk kepentingan pribadi.
Niat jahat mengambil hak publik, sering kali bersembunyi di balik senyum ramah pengurus lingkungan. Ketika amanah warga diecer untuk urusan perut sendiri, benteng kepercayaan antartetangga mendadak runtuh.
Borok pengelolaan keuangan itu akhirnya meledak di lingkungan RW Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bendahara salah satu RW di kawasan tersebut, berinisial CBH (59), kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Satreskrim Polresta Malang Kota.
CBH nekat menguras alias menilep uang iuran rutin warga yang dihimpun dari RT 1 hingga RT 17 di wilayah RW setempat. Total dana publik yang ludes digelapkan mencapai Rp126,7 juta.
Aksi culas CBH disinyalir telah dilakoni secara bertahap sejak sebelum Juni 2025 lalu.
Kasus penggelapan ini terbongkar lewat kejanggalan yang mencolok. CBH mendadak mendatangi Sekretaris RW untuk meminta bantuan mencarikan dana talangan dari pihak luar.
Uang pinjaman itu berdalih untuk membayar operasional rutinitas lingkungan, seperti honorarium petugas pengangkut sampah dan biaya penerangan jalan umum (PJU).
Sekretaris RW merasa curiga bukan main, karena kas RW seharusnya menampung dana iuran rutin dari 17 RT dengan nominal yang memadai. Rasa curiga tersebut dengan cepat menjalar ke tengah warga, hingga pengusutan internal pun merembet panas.
Ketua RW setempat, Susiadi Winarko, sempat menggelar pertemuan tertutup empat mata dengan CBH guna menggali aliran uang ratusan juta yang lenyap tersebut. Namun, langkah penanganan sepihak itu justru memicu keresahan yang makin membara di tingkat bawah.
“Warga kian resah. Kenapa mesti ditangani sendiri seperti itu? Terkesan malah kurang responsif,” tutur Paijo (nama samaran), salah seorang warga RW Jodipan, Selasa (1/9/2026).
Pengakuan di Pertemuan Terbuka dan Laporan Polisi
Puncak kemarahan warga meledak, usai acara halalbihalal pada Minggu malam (5/4/2026) di Balai RW. Seluruh ketua RT dari RT 1 sampai RT 17 hadir menyaksikan pertemuan klarifikasi terbuka bersama CBH.
Setelah CBH mengakui perbuatannya secara terbuka di hadapan pengurus dan warga, seluruh jajaran ketua RT sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum dan langsung mendatangi Mapolresta Malang Kota malam itu juga, untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan warga, penyidik kepolisian bergerak cepat mengumpulkan alat bukti pada Sabtu (27/6/2026).
Polisi menyita Surat Keputusan (SK) Kepengurusan RW, laporan kas keuangan RT 1 sampai RT 17 tahun 2024, hingga dokumen rekaman video berisi pengakuan perbuatan CBH di hadapan warga.
Berdasarkan kelengkapan bukti tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota, resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan memeriksa sejumlah pengurus RT dan RW sebagai saksi.
Puncaknya terjadi pada Rabu (26/8/2026). CBH dipanggil kembali ke Mapolresta Malang Kota pada pukul 09.00 WIB.
Malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, CBH mengunggah pesan pamitan di grup WhatsApp pengurus RW karena dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Desakan Pengusutan Dugaan Pinjaman Kas Lain
Di sisi lain, warga juga menuntut kepolisian mengusut tuntas rumor mengenai uang kas senilai Rp10 juta yang diduga dipinjam oleh salah seorang pengurus RW berinisial FMS.
Saat proses klarifikasi terbuka bersama CBH, pengurus FMS tersebut memilih bungkam sehingga memicu kekhawatiran warga akan adanya indikasi penyimpangan serupa.
Akibat kasus penggelapan uang iuran ini, operasional dan pembiayaan kegiatan pelayanan lingkungan di kawasan Jodipan menjadi sangat terganggu.
Sementara itu, Ketua RT Muhammad Rizal yang ditunjuk mewakili jajaran RT pelapor belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum dan konsolidasi warga selanjutnya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




